Bakal Tampung DHE Pengekspor, Likuiditas Valas Perbankan Makin Melar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan perbankan bergegas menyambut devisa hasil ekspor (DHE) yang bakal ditampung di dalam negeri. Terlebih, regulator menemukan 200 perusahaan yang berpotensi parkirkan DHE sumber daya alam (SDA) mereka di dalam negeri pada tahun 2023.  

Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri Panji Irawan mengakui likuiditas valuta asing (valas)perbankan cukup terbantu dengan adanya inisiatif DHE ini. Ia menyebut loan to deposit (LDR) valas perbankan sempat ketat mencapai hingga 100%. 

“Dengan adanya DHE itu sudah turun ke level di bawah 90%, bahkan ada di bawah 80%,” ujar Panji di Jakarta pada Selasa (24/1). 


Baca Juga: BBRI Diperkirakan Kantongi Laba Rp 49 Triliun, Simak Proyeksi Laba Perbankan Big Cap

Ia menjelaskan DHE ini memiliki potensi yang cukup besar lantaran neraca perdagangan Indonesia sudah mencapai US$ 45 miliar. Ia menyatakan bila dana itu masuk ke sistem perbankan maka akan sangat membantu likuiditas perbankan. 

Untuk menarik para eksportir memarkir DHE-nya di dalam negeri, BI sebenarnya telah mengeluarkan instrumen operasi moneter valas yang baru. Pada 20 Desember 2022, BI mengeluarkan instrumen baru dalam bentuk term deposit (TD) valas yang sering disebut pass on. 

“Bank juga bisa menempatkan dananya di TD valas yang diterbitkan oleh BI setiap hari. Itu bunganya sekitar 3,75% karena kan sovereign juga di level  4,5% seiring The Fed Rate di posisi 4,25%,” jelas Panji.

Ia mengklaim bunga deposito Bank Mandiri sangat bersaing sehingga memiliki dana pihak ketiga (DPK) valas sekitar US$ 14 miliar. Panji menyebut, jumlah itu berkontribusi sekitar 20% dari total DPK yang berhasil Bank Mandiri himpun. 

Baca Juga: Begini Proyeksi Laba 2022 dan Target Harga Saham Bank Besar di 2023

“Artinya kan memang bank domestik ternyata memiliki daya tarik buat para pemilik dana domestik valas untuk menempatkan dananya juga di bank domestik,’ papar Panji.

Sekretaris Perusahaan Bank BRI Aestika Oryza Gunarto menyatakan telah mempersiapkan infrastruktur internal untuk mengakomodir ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi. Misalnya pemberian flagging atas penempatan DHE ke dalam instrumen BI. 

“Lalu memastikan sumber dana yang ditempatkan ke dalam instrumen BI tersebut berasal dari DHE, dan mengecualikan dana penempatan DHE ke dalam instrumen BI tersebut dari komponen Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diperhitungkan dalam Giro Wajib Minimum (GWM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM),” ujarnya kepada KONTAN. 

Editor: Noverius Laoli