Jakarta. Kalangan pengusaha meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengurungkan niatnya untuk membentuk Undang-Undang (UU) baru yang mengatur tentang tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Pengusaha lebih mengusulkan agar aturan yang ada saat ini yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas direvisi dan didetailkan. "Tidak perlu lagi membuat UU baru yang semakin membuat tumpang tindih," kata Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, Rabu (7/9). Menurut Ade, dalam UU tentang Perseroan Terbatas cukup ditambahkan beberapa pasal yang menyatakan bila kegiatan tanggung jawab sosial diatur dalam aturan turunan dibawahnya. Sehingga, bila dilakukan perubahan tidak diperlukan lagi pembahasan yang panjang di Dewan.
Bakal tumpang tindih, pebisnis keberatan UU CSR
Jakarta. Kalangan pengusaha meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengurungkan niatnya untuk membentuk Undang-Undang (UU) baru yang mengatur tentang tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Pengusaha lebih mengusulkan agar aturan yang ada saat ini yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas direvisi dan didetailkan. "Tidak perlu lagi membuat UU baru yang semakin membuat tumpang tindih," kata Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat, Rabu (7/9). Menurut Ade, dalam UU tentang Perseroan Terbatas cukup ditambahkan beberapa pasal yang menyatakan bila kegiatan tanggung jawab sosial diatur dalam aturan turunan dibawahnya. Sehingga, bila dilakukan perubahan tidak diperlukan lagi pembahasan yang panjang di Dewan.