Bakar Bendera Uni Eropa dan Negara Asing di Jerman Bisa Kena Sanksi Penjara



KONTAN.CO.ID - DW. Siapa yang di Jerman dengan sengaja membakar bendera Uni Eropa atau suatu negara asing bisa dijatuhi sanksi pidana sampai tiga tahun penjara.

Parlemen Jerman Bundestag hari Kamis malam (14/5) menetapkan undang-undang baru itu dengan suara mayoritas. Selama sesi debat di parlemen, anggota dewan menegaskan betapa undang-undang baru itu sebagai langkah yang perlu.

Menteri Kehakiman Christine Lambrecht mengatakan, tindakan membakar bendera di depan umum "tidak ada hubungannya dengan aksi protes damai".

"Sebaliknya, tujuannya adalah untuk membangkitkan kebencian, kemarahan dan agresi," katanya.

Dipicu aksi protes anti-Israel dan anti-Uni Eropa

Rancangan undang-undang baru itu diajukan ke parlemen, setelah dalam beberapa aksi protes di Berlin, pengunjuk rasa membakar dan menginjak-injak bendera Israel.

Sebelumnya, sanksi denda hanya dikenakan pada pelaku pembakaran bendera dan simbol negara Jerman. Tidak ada aturan khusus untuk simbol dan bendera dari negara asing.

UU yang baru dimaksudkan untuk menutup celah hukum itu, sekaligus memperluas perlindungan bagi simbol-simbol Uni Eropa dan negara asing. Dalam berbagai aksi protes terhadap Uni Eropa, bendera Uni Eropa juga sering dibakar.

Satu-satunya partai yang menentang undang-undang baru ini adalah partai ultra kanan AfD. Mereka berpendapat, UU itu membatasi kebebasan berekspresi dan kreativitas artistik warga negara.

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti