KONTAN.CO.ID - DW. Siapa yang di Jerman dengan sengaja membakar bendera Uni Eropa atau suatu negara asing bisa dijatuhi sanksi pidana sampai tiga tahun penjara. Parlemen Jerman Bundestag hari Kamis malam (14/5) menetapkan undang-undang baru itu dengan suara mayoritas. Selama sesi debat di parlemen, anggota dewan menegaskan betapa undang-undang baru itu sebagai langkah yang perlu. Menteri Kehakiman Christine Lambrecht mengatakan, tindakan membakar bendera di depan umum "tidak ada hubungannya dengan aksi protes damai".
Bakar Bendera Uni Eropa dan Negara Asing di Jerman Bisa Kena Sanksi Penjara
KONTAN.CO.ID - DW. Siapa yang di Jerman dengan sengaja membakar bendera Uni Eropa atau suatu negara asing bisa dijatuhi sanksi pidana sampai tiga tahun penjara. Parlemen Jerman Bundestag hari Kamis malam (14/5) menetapkan undang-undang baru itu dengan suara mayoritas. Selama sesi debat di parlemen, anggota dewan menegaskan betapa undang-undang baru itu sebagai langkah yang perlu. Menteri Kehakiman Christine Lambrecht mengatakan, tindakan membakar bendera di depan umum "tidak ada hubungannya dengan aksi protes damai".