JAKARTA. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Sumarjati Arjoso mendorong pembentukan Badan Akuntabilitas Keuangan Daerah di seluruh Indonesia. Sebab ia melihat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini kewalahan dengan banyaknya institusi yang harus diawasi. Saat dihubungi langsung oleh Kontan, Kamis, (20/6), Sumarjati mengatakan saat ini BPK harus mengawasi lebih dari 1.800 institusi di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat BPK kewalahan dengan keterbatasan yang ada. "Untuk itulah perlu dibentuk BAKD di seluruh DPRD yang ada di Indonesia," ujar Sumarjati. Wanita yang juga anggota Komisi VIII DPR tersebut mengakui upaya pembentukan BAKD tidak akan mudah. Sebab, jangankan pembentukan BAKD, keberadaan BAKN saja saat ini masih dipersoalkan sebagian anggota DPR. "Bahkan sebagian anggota DPR merasa terganggu dan menghendaki BAKN dibubarkan saja," ujarnya Sumarjati. Politisi Gerindra tersebut meyakini keberadaan BAKD akan lebih memberdayakan parlemen daerah untuk bisa menelaah proses belanja keuangan negara di masing-masing daerah. "Hasilnya bisa direkomendasikan pada DPRD untuk ditindaklanjuti," ujar Sumarjati. Sumarjati menjelaskan, upaya mengusulkan pembentukan BAKD akan dilakukan melalui revisi UU 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Saya komunikasi dengan teman-teman di Baleg, saat ini RUU tersebut akan segera dilakukan pembahasan," pungkas Sumarjati.
BAKN dorong pembentukan BAKD di seluruh Indonesia
JAKARTA. Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Sumarjati Arjoso mendorong pembentukan Badan Akuntabilitas Keuangan Daerah di seluruh Indonesia. Sebab ia melihat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini kewalahan dengan banyaknya institusi yang harus diawasi. Saat dihubungi langsung oleh Kontan, Kamis, (20/6), Sumarjati mengatakan saat ini BPK harus mengawasi lebih dari 1.800 institusi di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat BPK kewalahan dengan keterbatasan yang ada. "Untuk itulah perlu dibentuk BAKD di seluruh DPRD yang ada di Indonesia," ujar Sumarjati. Wanita yang juga anggota Komisi VIII DPR tersebut mengakui upaya pembentukan BAKD tidak akan mudah. Sebab, jangankan pembentukan BAKD, keberadaan BAKN saja saat ini masih dipersoalkan sebagian anggota DPR. "Bahkan sebagian anggota DPR merasa terganggu dan menghendaki BAKN dibubarkan saja," ujarnya Sumarjati. Politisi Gerindra tersebut meyakini keberadaan BAKD akan lebih memberdayakan parlemen daerah untuk bisa menelaah proses belanja keuangan negara di masing-masing daerah. "Hasilnya bisa direkomendasikan pada DPRD untuk ditindaklanjuti," ujar Sumarjati. Sumarjati menjelaskan, upaya mengusulkan pembentukan BAKD akan dilakukan melalui revisi UU 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Saya komunikasi dengan teman-teman di Baleg, saat ini RUU tersebut akan segera dilakukan pembahasan," pungkas Sumarjati.