KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%. Hal ini disampaikan oleh Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN RI, Selasa (10/9). Wahyu menyampaikan, rekomendasi untuk menerapkan cukai MBDK ini untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang sangat tinggi di kalangan masyarakat.
BAKN DPR Beri Rekomendasi Pemerintah Kenakan Cukai MBDK Minimal 2,5% di 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%. Hal ini disampaikan oleh Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya saat melakukan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN RI, Selasa (10/9). Wahyu menyampaikan, rekomendasi untuk menerapkan cukai MBDK ini untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif dari konsumsi MBDK yang sangat tinggi di kalangan masyarakat.