BAKN DPR RI Rekomendasikan Tarif Cukai Rokok 5% dalam Dua Tahun ke Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong agar pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5% untuk dua tahun ke depan.

Adapun rekomendasi tarif minimal 5% tersebut lebih rendah dari 2023 dan 2024 yang dikenakan tarif rata-rata 10%.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan, tarif CHT yang turun tersebut salah satunya dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.


Baca Juga: Perokok Beralih ke Rokok Murah Bisa Tekan Penerimaan Cukai

“Disamping itu juga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” tutur Wahyu saat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, Selasa (10/9).

Disamping itu, BAKN juga merekomendasikan, agar pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai.

Serta, mengarahkan agar pemerintah merumuskan roadmap/peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

Lebih lanjut, sejalan dengan tingginya penerimaan negara dari CHT, BAKN merekomendasikan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan meningkatkan anggaran pembinaan, penyediaan bibit tembakau serta penelitian melalui Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Ekonom Rekomendasikan Kenaikan CHT Sebaiknya Dirancang Moderat dan Berimbang

Untuk diketahui, pemerintah tidak memasukkan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah tidak mencantumkan kenaikan tarif CHT dalam kebijakan untuk mendukung penerimaan cukai pada tahun depan.

Padahal, dalam dokumen KEM-PPKF 2025, pemerintah menuliskan rencananya untuk kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto tidak mengiyakan apakah pemerintah akan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Baca Juga: Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025 Bikin Pelaku IHT Sakit Kepala

Ia menyebut, arah kebijakan cukai pada tahun 2025 masih akan menunggu pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentunya kita akan menunggu hasil pembahasan pemerintah dengan DPR dalam menetapkan APBN tahun 2025," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (26/8).

Nirwala bilang, berdasarkan UU APBN 2025 barulah dapat diketahui berapa target rincian penerimaan cukai, baik dari pos rokok, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta MBDK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi