BAKN DPR tuntut perbaikan seleksi anggota BPK



JAKARTA. Seleksi calon Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pengganti antar waktu mulai dilaksanakan oleh Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, sebenarnya saat ini perlu ada perbaikan sistem seleksi anggota BPK. 

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Sumarjati Arjoso menjelaskan, Undang-undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK terlalu longgar dalam mengatur persyaratan calon anggota BPK. Persyaratan calon anggota BPK saat ini hanya mengatur ketentuan normatif seperti Warga Negara Indonesia, berpendidikan minimal sarjana, usia lebih dari 35 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama lebih dari 5 tahun. "Sementara persyaratan kompetensi dan pengalaman tidak ada,"kata Sumarjati.Tak hanya persyaratan calon anggota, mekanisme pemilihan anggota BPK juga mengandung kelemahan besar. Selama ini anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, kemudian ditetapkan presiden. Faktanya, sistem rangking yang ditetapkan oleh DPD ketika usai melakukan seleksi kompetensi terhadap para calon anggota BPK kerap diabaikan oleh DPR.

Ketika hasil fit and proper test DPD dilimpahkan Komisi XI DPR, pertimbangan proporsi kekuatan partai politik di parlemen jauh lebih besar. "Pertimbangan kepentingan politik jauh lebih besar berperan karena DPR ini memang lembaga politik,"ujar Sumarjati.Padahal di beberapa negara maju seperti Inggris, Belanda dan Australia, Public Account Comittee (PAC) yang di Indonesia disebut BAKN juga berperan penting dalam pemilihan anggota BPK. Terutama dalam hal memastikan kompetensi dan integritas.Kondisi ini sangat buruk mengingat BPK adalah Lembaga Tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Independensi BPK bahkan dijamin dalam UUD 1945. Proses pemilihan anggota BPK yang lebih dominan akan mengancam independensi BPK. "Indikasinya bahkan sudah mulai terlihat dalam pemilihan anggota BPK pengganti Taufikurrahman Ruki,"kata Sumarjati tanpa mau merinci lebih jauh.Sumarjati mengusulkan mengadopsi model pemilihan pimpinan KPK yang memiliki panitia seleksi (pansel) independen yang terdiri dari tokoh-tokoh yang kredibel. Barulah hasilnya diteruskan kepada DPR untuk dipilih. "Ini bisa menjadi alternatif cara yang baik untuk memilih anggota BPK,"pungkas Sumarjati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan