Bakom: Presiden Buka Pengusutan Dugaan Korupsi MBG di Tengah Desakan Publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak menutup ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah meningkatnya desakan publik terkait tata kelola program tersebut.

Plt Deputi III Badan Komunikasi (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan instruksi Presiden kepada Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menelusuri celah korupsi merupakan bagian dari pengawasan terhadap program strategis pemerintah.

Menurutnya, MBG memiliki dampak besar terhadap kesehatan, ekonomi hingga penciptaan lapangan kerja sehingga pelaksanaannya harus dipastikan berjalan sesuai aturan.


Baca Juga: ICW Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG Rugikan Negara Rp 49,5 Miliar

“Program ini harus dipastikan berjalan benar. Presiden meminta KSP menelusuri bagaimana pelaksanaan MBG berlangsung, sekaligus melindungi masyarakat dan penerima manfaat dari praktik-praktik korupsi,” ujar Kurnia dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Ia mengakui terdapat potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan MBG. Salah satu yang akan didalami ialah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kurnia menegaskan pemerintah tidak pernah melarang aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan program tersebut.

“Kalau ada pelanggaran hukum, silakan diusut. Pemerintah tidak pernah melarang program MBG diperiksa aparat penegak hukum,” katanya.

Ia juga menepis anggapan pemerintah terlambat merespons kritik terkait tata kelola MBG. 

Menurutnya, pemerintah telah menjatuhkan sanksi suspensi kepada lebih dari 1.500 SPPG hingga April 2026 karena pelanggaran dalam pelaksanaan program.

“Suspensi itu bentuk koreksi internal pemerintah terhadap penyelenggara yang dianggap tidak patuh terhadap aturan,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai respons pemerintah terhadap berbagai persoalan MBG sangat terlambat.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi Aturan Royalti Komoditas Mineral, Naik Berapa Persen?

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut kritik terhadap tata kelola MBG sebenarnya telah disampaikan sejak awal program berjalan.

ICW menemukan sedikitnya tiga persoalan besar dalam pelaksanaan MBG sepanjang 2025–2026, mulai dari dugaan politik patronase, mark up pembangunan SPPG, hingga dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal.

“Kami menemukan dugaan kepemilikan yayasan-yayasan SPPG oleh segelintir pejabat publik, baik aktor politik maupun aparat penegak hukum,” ungkap Wana.

Selain itu, ICW telah melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal MBG ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News