Bakom RI Rangkul New Media, Soroti Pentingnya Standar dan Kualitas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) mendorong peningkatan kualitas dan standarisasi new media di tengah perubahan lanskap industri media digital yang semakin pesat.

Kepala Bakom RI, M. Qodari mengatakan pemerintah memandang new media sebagai bagian penting dari ekosistem informasi publik yang perlu dirangkul sekaligus didorong agar memiliki standar yang lebih baik.

Dalam konferensi pers mingguan Program Hasil Terbaik Cepat pada Rabu (6/5), Bakom menyebut masih terdapat sejumlah isu yang perlu diselesaikan antara new media, media konvensional dan Dewan Pers. Meski demikian, pemerintah menilai keberadaan new media perlu dijangkau untuk meningkatkan kualitas produknya.


Baca Juga: KKP Gandeng Himbara Perluas Pembiayaan Kampung Nelayan Merah Putih

“Pandangan Bakom, new media perlu dijangkau agar dapat meningkatkan kualitas dan standar supaya produknya makin berkualitas,” ujar Qodari dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/5).

Sebelumnya, pada Selasa (5/5/2026), Bakom menerima audiensi dari Indonesia New Media Forum (INMF). Dalam pertemuan tersebut, INMF menjelaskan mengenai perkembangan industri new media serta upaya membangun ruang tumbuh yang lebih sehat bagi pelaku industri.

INMF juga menyampaikan sejumlah standar internal yang diterapkan, antara lain keharusan memiliki badan usaha, alamat jelas, hingga penanggung jawab media. Organisasi itu turut menyerahkan dokumen bertajuk New Media Forum 2026yang memuat daftar pelaku new media.

Dalam pertemuan itu, Bakom juga mempertanyakan mekanisme kerja new media, termasuk penerapan prinsip cover both sides yang lazim digunakan media konvensional. Menurut Bakom, INMF menjelaskan bahwa new media memiliki metode verifikasi tersendiri dalam proses penyajian informasi.

Bakom menegaskan saat ini belum ada kerja sama maupun kontrak apa pun dengan INMF ataupun media yang tercantum dalam dokumen tersebut. Pemerintah menyebut hubungan dengan media hanya sebatas kemitraan komunikasi untuk memperluas akses informasi publik.

Baca Juga: Skema Cukai Baru untuk Rokok Ilegal Dinilai Perlu Pengawasan Ketat

“Tidak ada kontrak, arahan editorial, maupun bentuk kemitraan yang mengikat media tertentu untuk mendukung pemerintah,” tulis Bakom dalam keterangannya.

Bakom menilai perkembangan industri media saat ini telah berubah signifikan dibanding dua hingga tiga dekade lalu. Pemerintah membagi lanskap media menjadi empat kategori, yakni media konvensional, new media, media sosial, dan media DFK atau disinformasi, fitnah, dan kebencian.

Menurut Bakom, media DFK menjadi tantangan bersama karena berpotensi merusak kualitas ruang publik dan demokrasi digital.

Selain itu, Bakom juga menegaskan tetap menghormati independensi media, baik media konvensional maupun new media. Pemerintah menyatakan terbuka terhadap kritik, koreksi, serta mekanisme cover both sides sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.

Bakom juga menyebut akan memperbaiki jika terdapat penyebutan maupun framing yang memunculkan kesalahpahaman di ruang publik terkait hubungan pemerintah dengan new media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News