JAKARTA. Setelah terkatung-katung tanpa kepastian, penyelesaian utang repurchase agreement (repo) PT Bakrie Capital Indonesia kepada PT PNM Investment Management mulai jelas. Bakrie Capital berjanji akan melunasi kewajiban pokok dan bunga utang repo itu. Bakrie akan mencicilnya dalam waktu 24 bulan ke depan sejak penandatanganan kesepakatan penyelesaian pada hari ini (25/12). Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Harry Hermansyah menyatakan, jadwal beserta perincian pembayaran sudah ada. Bakrie Capital akan mencicil pembayaran pokok dan bunga utang repo tersebut. Besarnya cicilan secara bertahap naik, mulai dari Rp 25 miliar hingga tertinggi Rp 80 miliar per bulan. "Besaran itu mempertimbangkan kemampuan finansial mereka," tegas Harry, saat ditemui KONTAN di kantornya, Selasa (24/2).
Bakrie Capital Beri Insentif Bunga 1% ke PNM
JAKARTA. Setelah terkatung-katung tanpa kepastian, penyelesaian utang repurchase agreement (repo) PT Bakrie Capital Indonesia kepada PT PNM Investment Management mulai jelas. Bakrie Capital berjanji akan melunasi kewajiban pokok dan bunga utang repo itu. Bakrie akan mencicilnya dalam waktu 24 bulan ke depan sejak penandatanganan kesepakatan penyelesaian pada hari ini (25/12). Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Harry Hermansyah menyatakan, jadwal beserta perincian pembayaran sudah ada. Bakrie Capital akan mencicil pembayaran pokok dan bunga utang repo tersebut. Besarnya cicilan secara bertahap naik, mulai dari Rp 25 miliar hingga tertinggi Rp 80 miliar per bulan. "Besaran itu mempertimbangkan kemampuan finansial mereka," tegas Harry, saat ditemui KONTAN di kantornya, Selasa (24/2).