JAKARTA. Akhirnya tuntas juga perundingan antara PT Bakrie Capital Indonesia dengan PT PNM Investment Management. Mereka berunding soal penyelesaian transaksi repurchase agreement (repo) senilai Rp 700 miliar. Rencananya, kedua pihak plus Kejaksaan Agung akan meneken kesepakatan tersebut hari ini (25/2). "Dalam perundingan ini kami mewakili PNM Investment karena PNM termasuk BUMN," kata Edwin Pamimpin Situmorang, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, kepada KONTAN, kemarin (24/2). Edwin mengatakan, dalam kesepakatan tersebut Bakrie Capital akan membayar seluruh bunga dan pokok repo kepada PNM Investment senilai Rp 700 miliar. Bakrie akan melunasinya dalam waktu 24 bulan sejak penandatanganan kesepakatan itu.
Bakrie Capital Menyelesaikan Repo di PNM
JAKARTA. Akhirnya tuntas juga perundingan antara PT Bakrie Capital Indonesia dengan PT PNM Investment Management. Mereka berunding soal penyelesaian transaksi repurchase agreement (repo) senilai Rp 700 miliar. Rencananya, kedua pihak plus Kejaksaan Agung akan meneken kesepakatan tersebut hari ini (25/2). "Dalam perundingan ini kami mewakili PNM Investment karena PNM termasuk BUMN," kata Edwin Pamimpin Situmorang, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, kepada KONTAN, kemarin (24/2). Edwin mengatakan, dalam kesepakatan tersebut Bakrie Capital akan membayar seluruh bunga dan pokok repo kepada PNM Investment senilai Rp 700 miliar. Bakrie akan melunasinya dalam waktu 24 bulan sejak penandatanganan kesepakatan itu.