Bakrie Life baru membayar 30% tunggakan



JAKARTA. Kalau saja kisah Pinokio terjadi di kehidupan nyata, mungkin hidung pemilik Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) sudah sepanjang galah. Para pimpinan dan pemilik perusahaan ini selalu melanggar janji untuk menyelesaikan kewajiban membayar cicilan pengembalian dana nasabah produk asuransi jiwa berbasis investasi, Diamond Investa.

Tahun ini, 250 nasabah yang dirugikan kasus gagal bayar Bakrie Life seharusnya duduk manis menikmati uang mereka yang tiga tahun lalu dijanjikan bakal kembali. "Alih-alih melunasi uang kami di tahun ini, pengembalian dana hingga kini belum sampai separuhnya, bahkan kurang dari 30%," ujar Lie Hendy, nasabah Bakrie Life kepada KONTAN, Senin (16/1).

Lie Hendy menuturkan, staf direksi Bakrie Capital Indonesia (BCI), induk usaha Bakrie Life, kemarin mengatakan, BCI belum mengisyaratkan membayar. Alasannya, BCI belum mendapatkan dana segar untuk membantu anak usaha tersebut. Padahal, BCI bisa membeli hak siar Piala Dunia Brasil tahun 2014.


Ketika dihubungi KONTAN melalui pesan singkat, Direktur Utama Bakrie Life, Timoer Soetanto mengaku, pihaknya hanya bisa menunggu suntikan modal BCI. "Sampai sekarang, kami belum bisa menjanjikan apa-apa. Pembayaran cicilan pengembalian dana nasabah bergantung induk usaha," kata Timoer singkat.

Masih Rp 244 miliar

Menelisik isi Surat Kesepakatan Bersama, yang ditandatangani pimpinan Bakrie Life dan nasabah, seharusnya awal tahun ini, kelompok usaha Bakrie ini sudah melunasi sisa kewajiban sebesar 50%.

Seharusnya juga, 50% lain sudah dibayar dengan skema mencicil, yakni 25% pada tahun 2010 dan 25% pada 2011. Bak lagu Bang Rhoma Irama, Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri, Bakrie Life mengingkari komitmen yang ia buat sendiri.

Saat ini, tunggakan Bakrie Life terhadap nasabah masih mencapai Rp 224 miliar dari total kewajiban Rp 360 miliar. Angka ini terdiri dari sisa tunggakan periode September dan Desember 2010 sebesar Rp 28 miliar, tunggakan periode Maret, Juni, September, dan Desember 2010 lalu Rp 80 miliar, termasuk cicilan bunga Agustus – Desember 2011 Rp 8 miliar.

Menanggapi labirin permasalahan ini, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata mewajibkan Bakrie Life memberikan laporan berkala tseiap pekan. Laporan tersebut antara lain berisi komunikasi antara direksi dengan nasabah.

Jadi, meski Bakrie Life belum bisa menyelesaikan kewajiban, regulator ingin komunikasi antara direksi dengan nasabah terkait proses pengembalian dana terus berjalan. "Dengan atau tanpa perkembangan sekalipun, Bakrie Life harus tetap menyampaikan laporan setiap pekan kepada kami," tegas Isa.

Regulator juga mendorong Bakrie Life berupaya mencari alternatif pendanaan untuk melakukan pembayaran. Walaupun, satu-satunya upaya hanya menunggu suntikan dana dari BCI. Maklum, Bakrie Life sudah tidak beroperasi dan terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can