JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kembali tersandung masalah. Kali ini, Bakrie Life harus berhadapan dengan 17 karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).Gugatan ini muncul lantaran, anak usaha PT Bakrie Capital Indonesia ini membayar pesangon dengan surat utang. Pembayaran pesangon dengan surat utang ini dianggap menyalahi aturan. Selain itu, Bakrie Life melakukan PHK secara sepihak kepada 80-100 orang karyawannya melalui surat elektronik. Padahal, undang-undang tenaga kerja mennyatakan, keputusan PHK harus disetujui kedua belah pihak.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Myrna M. Hanartani mengatakan, pembayaran pesangon harus tunai dan diberikan bersamaan dengan keputusan PHK. "Walapun banyak yang membayar pesangon dengan cara mencicil," katanya kepada KONTAN, Jumat (20/5).Myrna sendiri mengaku belum menerima laporan PHK karyawan Bakrie Life ini. Namun, dia menyarankan karyawan yang tidak puas atas pemecatan itu bisa menggugat ke pengadilan hubungan industrial. Asal tahu saja, Bakrie Life juga telah berkali-kali melanggar kesepakatan pembayaran dana investasi milik nasabahnya. Perusahaan ini gagal bayar melibatkan sekitar 250 nasabah Diamond Investa, produk asuransi jiwa berbasis investasi.Tindakan Bakrie Life yang membayar pesangon dengan surat utang ini membuat para nasabah Diamond Investa khawatir. Soalnya, manajemen mengiming-imingi pembayaran pesangon eks karyawan dengan surat utang,persis seperti yang dijanjikan kepada nasabah DI dalam kasus gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nilai total Rp 360 miliar.Yoseph, salah satu nasabah DI-Bakrie Life bilang, kekhawatirannya adalah bakal makin tersendatnya pengembalian dana. Maklum, pengembalian dana dengan skema mencicil ini saja sudah tertunggak tiga periode sebelum mencuatnya kasus dengan eks karyawan. “Total cicilan pokok yang tertunda sampai saat ini sudah masuktiga periode atau 18,75% dari dana masing-masing nasabah,” katanya.Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menegaskan, Bakrie Life harus segera memenuhi kewajibannya dan tidak menunda pengembalian dana seluruh nasabah. “Jangan berdalih menunda pembayaran karena uang belumterkumpul. Sedikit apapun, harus segera dibayar,” tutur dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bakrie Life bayar pesangon dengan surat utang
JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) kembali tersandung masalah. Kali ini, Bakrie Life harus berhadapan dengan 17 karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).Gugatan ini muncul lantaran, anak usaha PT Bakrie Capital Indonesia ini membayar pesangon dengan surat utang. Pembayaran pesangon dengan surat utang ini dianggap menyalahi aturan. Selain itu, Bakrie Life melakukan PHK secara sepihak kepada 80-100 orang karyawannya melalui surat elektronik. Padahal, undang-undang tenaga kerja mennyatakan, keputusan PHK harus disetujui kedua belah pihak.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri Jaminan Sosial Tenaga Kerja Myrna M. Hanartani mengatakan, pembayaran pesangon harus tunai dan diberikan bersamaan dengan keputusan PHK. "Walapun banyak yang membayar pesangon dengan cara mencicil," katanya kepada KONTAN, Jumat (20/5).Myrna sendiri mengaku belum menerima laporan PHK karyawan Bakrie Life ini. Namun, dia menyarankan karyawan yang tidak puas atas pemecatan itu bisa menggugat ke pengadilan hubungan industrial. Asal tahu saja, Bakrie Life juga telah berkali-kali melanggar kesepakatan pembayaran dana investasi milik nasabahnya. Perusahaan ini gagal bayar melibatkan sekitar 250 nasabah Diamond Investa, produk asuransi jiwa berbasis investasi.Tindakan Bakrie Life yang membayar pesangon dengan surat utang ini membuat para nasabah Diamond Investa khawatir. Soalnya, manajemen mengiming-imingi pembayaran pesangon eks karyawan dengan surat utang,persis seperti yang dijanjikan kepada nasabah DI dalam kasus gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nilai total Rp 360 miliar.Yoseph, salah satu nasabah DI-Bakrie Life bilang, kekhawatirannya adalah bakal makin tersendatnya pengembalian dana. Maklum, pengembalian dana dengan skema mencicil ini saja sudah tertunggak tiga periode sebelum mencuatnya kasus dengan eks karyawan. “Total cicilan pokok yang tertunda sampai saat ini sudah masuktiga periode atau 18,75% dari dana masing-masing nasabah,” katanya.Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menegaskan, Bakrie Life harus segera memenuhi kewajibannya dan tidak menunda pengembalian dana seluruh nasabah. “Jangan berdalih menunda pembayaran karena uang belumterkumpul. Sedikit apapun, harus segera dibayar,” tutur dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News