JAKARTA. Setelah bertahun-tahun berlalu, belum ada satu pun persoalan di PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang tuntas. Selain belum melunasi miliaran rupiah uang nasabah, pemilik dan manajemen Bakrie Life juga masih menunggak pesangon para karyawannya. Total pesangon kepada 17 orang Rp 1,89 miliar.Sejatinya, kasus ini berawal saat manajemen Bakrie Life melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawannya pada November 2010. Dari 17 orang, hanya dua orang yang masa kerjanya 5 tahunan. Sisanya antara 9 tahun hingga 20 tahun. Lantaran di-PHK, karyawan disediakan pesangon berupa surat utang. Namun, karyawan menolaknya dan mengajukan gugatan ke Bakrie Life pada 18 Mei 2012 melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hasilnya, karyawan memenangkan gugatan itu dan Bakrie Life wajib membayar uang pesangon secara tunai pada 12 Juni 2012.PHI juga merinci besaran pesangon untuk masing-masing karyawan. Setiap karyawan mendapatkan pesangon yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, uang pisah yang mengacu pada undang-undang tenaga kerja, dana tambahan berupa empat kali gaji, serta bunga 9% akibat keterlambatan pembayaran. Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, keinginan Bakrie Life untuk menggagalkan keputusan itu melalui banding telah ditolak pengadilan. Namun, hingga pengadilan mengirimkan teguran sebanyak tiga kali, manajemen dan pemilik Bakrie Life masih belum membayarkan pesangon tersebut.Terbaru, pengadilan memanggil semua pihak terkait pada 18 Januari 2013. "Tapi tidak ada perwakilan Bakrie Life yang datang," kata Robby C Rumawas, Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggungat, Minggu (27/1).
Bakrie Life belum bayar pesangon bekas pegawai
JAKARTA. Setelah bertahun-tahun berlalu, belum ada satu pun persoalan di PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang tuntas. Selain belum melunasi miliaran rupiah uang nasabah, pemilik dan manajemen Bakrie Life juga masih menunggak pesangon para karyawannya. Total pesangon kepada 17 orang Rp 1,89 miliar.Sejatinya, kasus ini berawal saat manajemen Bakrie Life melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawannya pada November 2010. Dari 17 orang, hanya dua orang yang masa kerjanya 5 tahunan. Sisanya antara 9 tahun hingga 20 tahun. Lantaran di-PHK, karyawan disediakan pesangon berupa surat utang. Namun, karyawan menolaknya dan mengajukan gugatan ke Bakrie Life pada 18 Mei 2012 melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hasilnya, karyawan memenangkan gugatan itu dan Bakrie Life wajib membayar uang pesangon secara tunai pada 12 Juni 2012.PHI juga merinci besaran pesangon untuk masing-masing karyawan. Setiap karyawan mendapatkan pesangon yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, uang pisah yang mengacu pada undang-undang tenaga kerja, dana tambahan berupa empat kali gaji, serta bunga 9% akibat keterlambatan pembayaran. Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, keinginan Bakrie Life untuk menggagalkan keputusan itu melalui banding telah ditolak pengadilan. Namun, hingga pengadilan mengirimkan teguran sebanyak tiga kali, manajemen dan pemilik Bakrie Life masih belum membayarkan pesangon tersebut.Terbaru, pengadilan memanggil semua pihak terkait pada 18 Januari 2013. "Tapi tidak ada perwakilan Bakrie Life yang datang," kata Robby C Rumawas, Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggungat, Minggu (27/1).