JAKARTA. Berbagai persoalan sepertinya enggan beranjak dari PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Setelah masalah pengembalian dana nasabah yang tak kunjung tuntas, kini Bakrie Life harus membayar uang pesangon ke mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Total pesangon sekitar Rp 1,8 miliar kepada 15 orang. Kasus ini berawal beberapa tahun lalu, saat 15 karyawan menolak mendapat pesangon berupa surat utang. Apalagi, nilai surat utang itu juga lebih kecil dibandingkan ketentuan pesongon. Lalu, karyawan mengajukan gugatan ke Bakrie Life pada 18 Mei 2011 melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hasilnya, karyawan memenangkan gugatan itu dan Bakrie Life wajib membayar uang pesangon. Namun, Bakrie Life keberatan dan mengajukan kasasi, yang akhirnya ditolak juga pada 19 Desember 2011. Setelah itu, karyawan mengajukan permohonan pelaksanaan putusan PHI, karena tidak ada realisasi dari Bakrie Life. Hasilnya, PHI meminta Bakrie Life membayarkan uang pesangon itu pada 12 Juni 2012. Namun, hal ini tidak terlaksana juga.
Bakrie Life diwajibkan segera bayar pesangon
JAKARTA. Berbagai persoalan sepertinya enggan beranjak dari PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Setelah masalah pengembalian dana nasabah yang tak kunjung tuntas, kini Bakrie Life harus membayar uang pesangon ke mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Total pesangon sekitar Rp 1,8 miliar kepada 15 orang. Kasus ini berawal beberapa tahun lalu, saat 15 karyawan menolak mendapat pesangon berupa surat utang. Apalagi, nilai surat utang itu juga lebih kecil dibandingkan ketentuan pesongon. Lalu, karyawan mengajukan gugatan ke Bakrie Life pada 18 Mei 2011 melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hasilnya, karyawan memenangkan gugatan itu dan Bakrie Life wajib membayar uang pesangon. Namun, Bakrie Life keberatan dan mengajukan kasasi, yang akhirnya ditolak juga pada 19 Desember 2011. Setelah itu, karyawan mengajukan permohonan pelaksanaan putusan PHI, karena tidak ada realisasi dari Bakrie Life. Hasilnya, PHI meminta Bakrie Life membayarkan uang pesangon itu pada 12 Juni 2012. Namun, hal ini tidak terlaksana juga.