Bakrie Life kembali menunggak cicil dana pokok nasabah



JAKARTA. Tindakan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) menunggak pembayaran cicil pengembalian dana pokok nasabah Diamond Investa kembali terulang. Janji manajemen Bakrie Life untuk membayar cicilan dana pokok yang tertunggak selama tiga periode, yakni masing-masing sebesar 6,25% dari total dana nasabah paling lambat akhir April 2011 lalu, cuma isapan jempol.Hingga saat ini, manajemen Bakrie Life belum juga memperlihatkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya pada nasabah yang tersangkut kasus gagal bayar produk asuransi berbasis investasi senilai Rp 360 miliar itu. Padahal, surat kesepakatan bersama menyebut, pengembalian dana pokok akan dilakukan dengan skema mencicil per tiga bulan sejak 2010–2012, dengan cicilan bunga dibayar tiap bulan.Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengaku, pihaknya akan memanggil kembali manajemen Bakrie Life untuk mencari jalan memenuhi kewajiban kelompok usaha Bakrie itu kepada para nasabahnya. "Sekarang ini, kami masih menunggu itikad baik Bakrie Life, nanti akan dipanggil dan ditanya penyelesaiannya seperti apa," ujarnya akhir pekan lalu.Awal Maret 2011 lalu, manajemen Bakrie Life sempat membayar cicilan bunga yang tertunggak sejak Juli 2010 hingga Februari 2011. Ketika itu,manajemen berjanji akan membayar cicilan dana pokok sesegera mungkin paling lambat akhir Maret 2011. "Kami tinggal menunggu drop dana dari induk usaha, Bakrie Capital Indonesia (BCI)," ujar Direktur Utama Bakrie Life Timoer Soetanto.Alih-alih terbayar pada bulan berikutnya, manajemen Bakrie Life malah kembali mengingkari janjinya bahkan hingga lewat April 2011 ini. Dengan demikian, total pengembalian dana pembayaran cicilan pokok yang tertunggak mencapai 18,75% dari masing-masing dana nasabah untuk tiga periode, yaitu September dan Desember 2010, dan Maret 2011.Perwakilan nasabah Diamond Investa-Bakrie Life Yoseph mengungkapkan, para nasabah khawatir pengembalian dana dengan skema mencicil sampai 2012 ini menjadi terbengkalai dan sangat mungkin melanggar surat kesepakatan bersama. Maka, Yoseph meminta, selain regulator, asosiasi terkait juga harus ikut campur dalam penyelesaian kasus Bakrie Life dengan nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini