Bakrie Life kesulitan menjual aset tanah



JAKARTA. Selama lima tahun terakhir, PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mengaku berjuang keluar dari masalah keuangan yang membelitnya. Bakrie Life mengklaim telah memangkas kewajibannya kepada nasabah dan kini tinggal tersisa Rp 260 miliar.

Sejak gagal bayar pada tahun 2009 lalu, Bakrie Life memiliki kewajiban kepada nasabah sekitar Rp 400 miliar. Manajemen Bakrie Life sudah membayar Rp 70 miliar. Pada perkembangan terakhir, manajemen mendapatkan diskon pembayaran kewajiban.

"Saat ini tunggakan kami tinggal Rp 260 miliar lagi, yang terdiri dari Rp 110 miliar nasabah produk Diamond Investa, dan sisanya Rp 150 miliar produk lain," ungkap Timoer Soetanto, Direktur Bakrie Life , Kamis (23/1) pekan lalu. Selain di Bakrie Life, Timoer menjabat sebagai anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).


Manajemen Bakrie Life berkomitmen menuntaskan kewajibannya kepada para nasabah. "Kami akan menjual aset berupa tanah yang luasnya sekitar 87 hektare di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan," ungkapnya. Namun, Timoer mengaku kesulitan menjual tanah tersebut.

Selain aset tanah, manajemen Bakrie Life mengklaim, masih menyimpan aset simpanan deposito yang mencapai Rp 35 miliar.

Sebelumnya diberitakan, nasabah kembali kecewa kepada Bakrie Life. Untuk kesekian kalinya, jadwal pembayaran kewajiban molor lagi. Martinus, salah seorang nasabah Bakrie Life kesal, lantaran haknya hingga kini tak kunjung diterima (Harian KONTAN, 10 Desember 2013).

Martinus adalah nasabah Bakrie Life yang berinvestasi di produk Diamond Investa. Dana miliknya yang belum dibayar Bakrie Life sebesar Rp 1,6 miliar. Sejatinya, Martinus menerima pembayaran Juli tahun lalu. Namun sampai November 2013, manajemen Bakrie Life tak memenuhi kewajibannya. Hingga awal Desember 2013, pembayaran yang sedianya mengucur kembali meleset. Padahal, Bakrie Life meminta diskon 30% dari total kewajiban. Semula Bakrie harus membayar uang nasabah senilai Rp 260 miliar. Setelah nasabah menyetujui diskon 30%, manajemen Bakrie Life hanya membayar kewajiban sekitar Rp 182 miliar.

Selain diskon, disepakati pula Surat Keputusan Bersama (SKB) antara nasabah dan manajemen Bakrie. Menurut SKB tersebut, Bakrie Life harus membayar kewajiban bulan Juli sebesar 50%, kemudian pada November membayar 10% serta 10% lagi dipenuhi pada Desember tahun lalu.

Dumoly Freddy Pardede, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Industri Keuangan Non Bank, pernah bilang OJK masih memantau proses pembayaran klaim Bakrie Life kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro