Bakrie Life usul cicilan Rp 2 miliar



JAKARTA. Desakan nasabah agar pengembalian dana atas produk asuransi berbalut investasi (unitlink) Diamond Investa di PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) sedikit memberi titik terang. Manajemen Bakrie Life mengaku masih sanggup mengangsur pengembalian dana tersebut, tapi dengan menggunakan skema baru. Tapi, nasabah menolak skema baru itu karena hanya menguntungkan Bakrie Life saja.

Usulan skema baru ini muncul saat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali mempertemukan nasabah dengan manajemen dan pemilik Bakrie Life, Rabu (11/4). Pertemuan berlangsung tertutup, wartawan dilarang masuk.

Wahyudi, salah satu nasabah bercerita, beberapa manajemen Bakrie Life datang ke pertemuan itu, termasuk Timoer Sutanto, Direktur Utama. Kemudian, pemilik Bakrie Life, yakni Bakrie Capital Indonesia (BCI), diwakili sejumlah manajemen.


Dari nasabah, ada tujuh orang yang merupakan perwakilan dari sejumlah daerah. Seperti Karawang, Jakarta, dan Bandung.

Freddy Koeshariono, salah seorang perwakilan nasabah mengatakan, pertemuan kali ini belum menghasilkan keputusan. Manajemen Bakrie Life mengusulkan skema baru untuk pengembalian dana. "Usulannya, mereka mengembalikan dana nasabah secara angsuran per bulan Rp 2,2 miliar selama lima tahun, setelah itu baru sisanya dilunasi," kata Freddy, usai pertemuan.

Permintaan jaminan

Timoer Sutanto, Direktur Utama Bakrie Life menjelaskan, skema baru itu merupakan usulan induk usaha. Namun, pemegang saham (keluarga Bakrie) memerintahkan agar besar angsuran Rp 4 miliar selama lima tahun.

Bila usulan pemegang saham itu disetujui, hingga tahun kelima nanti sudah terbayarkan sekitar Rp 240 miliar. Dengan demikian, dana nasabah yang belum dikembalikan hanya tersisa Rp 39 miliar.

Menurut Timoer, usulan pemegang saham dan grup itu telah menunjukkan komitmen untuk pengembalian dana. Memang, pengembalian dana harus diangsur, soalnya ada keterbatasan dana.

Selain itu, pembayaran secara angsuran itu juga demi kepentingan nasabah. Mengingat, sebagian besar nasabah Bakrie Life adalah pensiunan. "Mereka membutuhkan dana bulanan, makanya kami mengusulkan pengembalian dana secara angsuran per bulan," terang Timoer.

Ia mengaku, banyak nasabah keberatan dengan usulan itu. Nasabah meminta pembayaran berlangsung lebih singkat, sekitar tiga tahun. Nasabah juga meminta jaminan untuk mengantisipasi pelanggaran kesepakatan. "Sekarang usulan nasabah sedang kami sampaikan ke grup dan pemegang saham, jadi belum ada putusan," jelas Timoer. Namun, pemegang saham dan grup tidak keberatan dengan permintaan jaminan itu

Bapepam-LK akan memanggil kembali semua pihak terkait untuk penyelesaian masalah ini pada 25 April nanti. Semua nasabah akan dipanggil untuk menentukan skema pengembalian dana itu. Semoga saja, segera ada kejelasan pengembalian dana untuk para nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.