Bakrie Power fokus aset eksisting panas bumi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bakrie Power memastikan masih terus berfokus pada pengembangan pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) termasuk mengelola aset eksisting Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Direktur Utama Bakrie Power Dody Taufiq Wijaya menjelaskan saat ini pihaknya memiliki dua fokus pengembangan PLTP yakni PLTP Sokoria dan PLTP Telaga Ngebel. "PLTP Sokoria (minoritas) dalam tahapan pengembangan dan Telaga Ngebel dalam tahap eksplorasi," kata Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (20/10).

Dody mengungkapkan, PLTP Sokoria berkapasitas sebesar 6X5 MW. Sementara PLTP Telaga Ngebel yang kini dalam tahapan eksplorasi direncanakan berkapasitas 3X55 MW.


Kendati demikian, Dody memastikan belum ada rencana penambahan investasi ke PLTP lainnya. Saat ini Bakrie Power memilih untuk tetap berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

Disisi lain, pemerintah dalam UU Cipta Kerja klaster Panas Bumi Pasal 42 ayat 2 disebutkan Dalam hal Pemerintah Pusat melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam Pasal 42 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi disebutkan Dalam hal Menteri melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri melakt,tkan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau izin di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Simak Langkah Bakrie (BNBR) Lunasi Utang Rp 2 Triliun dan Geber Proyek PLTU

Peralihan ke Pemerintah Pusat dinilai Dody tidak menjadi maslaah selama tidak ada tumpang tindih kebijakan dan dapat memudahkan perizinan berusaha pengembang panas bumi.

Tanggapan serupa diberikan Dody terkait rencana pemerintah menerapkan skema Cost Reimbursement yang rencananya akan tertuang dalam Peraturan Presiden EBT.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari bilang saat ini Perpres EBT masih terus dalam proses. "Sedang dilakukan harmonisasi dengan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)" kata Ida kepada Kontan.co.id, Selasa (20/10).

Ida melanjutkan, upaya inisiasi eksplorasi panas bumi oleh pemerintah juga masih terus dilakukan. Asal tahu saja, pemerintah menargetkan eksplorasi 20 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) hingga 2024 mendatang. "Eksplorasi 20 WKP direncanakan bisa dimulai pada tahun depan," pungkas Ida.

Selanjutnya: Perkuat manajemen, PLN angkat Yuddy Setyo jadi Dirut Icon, Iwan Agung tetap Dirut PJB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .