KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok RPOJK No 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Isinya, si emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di BEI wajib membeli kembali (buyback) saham yang beredar. Dalam aturan sebelumnya, tidak ada kewajiban bagi emiten untuk membeli kembali saham-saham tersebut. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sebagai salah satu perusahaan yang sahamnya tengah dihentikan sementara (suspensi) ikut menanggapi aturan buyback tersebut. Sebagai pengingat, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan, saham yang disuspensi hingga 24 bulan berpotensi untuk dihapuskan dari pencatatan (delisting). Baca Juga: BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?
Akan ada aturan buyback saham emiten delisting, ini tanggapan Bakrie Telecom (BTEL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok RPOJK No 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Isinya, si emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di BEI wajib membeli kembali (buyback) saham yang beredar. Dalam aturan sebelumnya, tidak ada kewajiban bagi emiten untuk membeli kembali saham-saham tersebut. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sebagai salah satu perusahaan yang sahamnya tengah dihentikan sementara (suspensi) ikut menanggapi aturan buyback tersebut. Sebagai pengingat, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan, saham yang disuspensi hingga 24 bulan berpotensi untuk dihapuskan dari pencatatan (delisting). Baca Juga: BEI suspensi perdagangan 20 saham, kenapa?