JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Dengan disahkannya perdamaian itu, maka hasil voting yang kreditur yang 94,5% menyetujui proposal perdamaian berkekuatan hukum. Baik debitur maupun para kreditur dihukum tunduk dan menjalankan perdamaian. Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan, berdasarkan laporan hakim pengawas dan laporan kurator, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan BTEL. Dalam voting tersebut, majelis hakim menilai telah memenuhi kuorum di mana dihadiri 343 kreditur konkuren dan 2 kreditur separatis dari total jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 412 kreditur. Total tagihan kreditur yang sebesar Rp 9,68 triliun. "Mengatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dan memerintahkan para pihak untuk tunduk dan menjalankannya," ujar Jamaludin, Selasa (9/12).
Bakrie Telecom resmi berdamai dengan krediturnya
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Dengan disahkannya perdamaian itu, maka hasil voting yang kreditur yang 94,5% menyetujui proposal perdamaian berkekuatan hukum. Baik debitur maupun para kreditur dihukum tunduk dan menjalankan perdamaian. Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir mengatakan, berdasarkan laporan hakim pengawas dan laporan kurator, mayoritas kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan BTEL. Dalam voting tersebut, majelis hakim menilai telah memenuhi kuorum di mana dihadiri 343 kreditur konkuren dan 2 kreditur separatis dari total jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 412 kreditur. Total tagihan kreditur yang sebesar Rp 9,68 triliun. "Mengatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian dan memerintahkan para pihak untuk tunduk dan menjalankannya," ujar Jamaludin, Selasa (9/12).