KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan telekomunikasi PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) menargetkan, proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Amerika Serikat (AS) yang dikenal dengan Chapter 15 dapat dikabulkan akhir 2019. BTEL telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan AS pada 29 Januari 2018 agar hasil PKPU BTEL di Indonesia dapat diakui sebagai penyelesaian bagi kreditur di AS. Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Indonesia telah mengabulkan permohonan PKPU BTEL pada 9 Desember 2014 silam.
Melalui PKPU ini, utang perusahaan diselesaikan melalui porsi tunai dan efek bersifat ekuitas, yakni Obligasi Wajib Konversi (OWK). Dengan memiliki OWK, kreditur dapat mengonversinya menjadi saham BTEL.