KONTAN.CO.ID - Hari menunjukkan pukul 12.22 WIB, saat Kontan.co.id menyambangi sebuah kios yang beralamat di pusat perdagangan Tanah Abang Bukit Blok E Los A1 No.10 Jakarta Pusat, Selasa (12/4). Tampak dua orang penjaga kios berukuran sekitar 3x3 m² itu sibuk membenahi barang dagangan kain dan merapikan nota dagangan. Kios tersebut tak memiliki papan nama. Nomor kios pun ditulis ala kadarnya, pada tiang di salah satu sudut bangunan (
lihat foto 1).
Meski membenarkan bahwa kios tersebut merupakan alamat yang dituju KONTAN, namun penjaga kios menggelengkan kepala saat KONTAN menanyakan perusahaan bernama PT Gili Tirta Anugerah (Gili Tirta). “Saya tidak tahu, kios ini hanya sewa. Kalau bapak ingin tahu pemiliknya, silahkan tanya ke manajemen gedung,” ucap seorang diantaranya. Sejurus kemudian, KONTAN bertemu Harry, manajemen PT Dinamika Wahanakrida, pengelola pusat perdagangan Blok E. Harry bilang, kios itu dibeli oleh seseorang bernama Jhonny sejak tahun tahun 2013 dari Mariani. Harry pun menyatakan tidak mengenal Gili Tirta, meski KONTAN memperlihatkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM tentang pendirian PT Gili Tirta Anugerah. “Tidak pernah ada surat permohonan domisili untuk pendirian PT atas nama Gili Tirta Anugerah. Mungkin, mereka menggunakan alamat fiktif,” duga Harry. Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Direktur Gili Tirta dijabat oleh Supardo Sintong Paradean Banjarhanor. Sementara Supriadi menjabat sebagai Komisaris. Gili Tirta mencatatkan modal dasar Rp 600 juta dengan jumlah saham 600 unit seharga Rp 1 juta per unit. Adapun modal yang ditempatkan dan disetor berjumlah Rp 150 juta. Data perusahaan yang dimiliki KONTAN tersebut, merupakan perubahan data perseroan dengan akta notaris No. 168 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat juga oleh Elizabeth Karina Leonita. Transaksi Ratusan Miliar Rupiah Nama Gili Tirta pertama kali muncul pada 30 Oktober 2014, saat Sekretaris PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) kala itu, Erry Zul Amri Djaelani, berkirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ihwal divestasi 35% saham PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Dalam suratnya, Erry menulis bahwa ELTY melalui anak usahanya, PT Graha Andrasentra Propertindo yang kini menjadi perusahaan publik berkode saham JGLE, telah melakukan divestasi atas 35% saham Bukit Jonggol kepada dua pihak. Rinciannya, ELTY melego 15% saham BJA kepada PT Sentul City Tbk (BKSL) seharga Rp 700 miliar dan 20% saham lainnya kepada Gili Tirta seharga Rp 800 miliar. Sejarah kepemilikan ELTY atas saham BJA bisa terekam dari infografik berikut ini (
lihat infografik 1).
Sejarah Kepemilikan Saham Bukit Jonggol oleh Bakrie | Tanggal | Transaksi |
| 23 Sept 2010 | PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) membeli 666.666.667 saham atau setara 37,88% saham PT Bukit Jonggol Asri (BJA) lewat aksi peningkatan modal disetor BJA. Ini merupakan awal keberadaan Grup Bakrie di BJA. |
| 25 Jan 2011 | ELTY membeli saham baru yang diterbitkan BJA senilai Rp 255 miliar, sehingga kepemilikan ELTY di BJA menjadi 43,36%. |
| 6 Juni 2011 | ELTY menjual 836,67 juta saham BJA kepada anak usahanya, PT Graha Andrasentra Propertindo (GAP), yang kini menjadi PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE) seharga Rp 1,25 triliun. |
| 23 Sept 2011 | GAP menambah kepemilikan lewat pembelian saham baru BJA, sehingga kepemilikan saham BJA oleh GAP meningkat menjadi 50%. |
| 1 April 2013 | GAP menambah kepemilikan di BJA dengan mengambil bagian dalam penerbitan saham baru BJA sebanyak 107 juta saham, sehingga kepemilikan saham di GAP menjadi 1,2 miliar saham atau setara 50%. |
| 4 April 2013 | GAP menjual 15% saham BJA kepada PT Sentul City Tbk (BKSL) senilai Rp 300 miliar. Atas penjualan tersebut, ELTY mengakui kerugian sebesar Rp 863,49 miliar atas divestasi perusahaan anak. Kepemilikan GAP atas BJA tersisa 840 juta saham atau setara 35%. |
| 14 Okt 2014 | GAP menjual 15% saham BJA kepada BKSL senilai Rp 700 miliar. BJA juga menjual 20% sisa saham BJA kepada PT Gili Tirta Anugerah (GTA). Atas kesepakatan ini, ELTY dan GAP tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham BJA. |
Nah, sejak tahun 2014, baik ELTY maupun Graha Andrasentra selalu mencatatkan piutang Gili Tirta senilai Rp 800 miliar. Selanjutnya, sesuai akta notaris Elizabeth Karina Leonita No. 45 tanggal 14 Oktober 2014, disepakati bahwa Gili akan membayarnya dengan menyerahkan lahan seluas 500 ha. Dua tahun berselang, terbit akta No. 4 tanggal 3 Februari 2016 yang juga dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita. Akta itu menyatakan BJA sepakat menjual lahan di kelurahan Sukarasa dan Selawangi Bogor seluas 500 ha kepada Graha Andrasentra seharga Rp 917,38 miliar. Transaksi tersebut akan diselesaikan lewat pengalihan piutang Graha Andrasentra atas Gili Tirta kepada BJA. Dus atas rencana transaksi itu ELTY akan mencatatkan offset piutang Rp 117,38 miliar atas BJA. Dalam laporan keuangan Graha Andrasentra per akhir 2017 dinyatakan, lahan 500 ha itu sedang diubah statusnya oleh BJA dari semula Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Proses itu kini baru tahap mendapatkan surat keterangan pendaftaran tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemilik Gili Tirta Titik terang datang dari Houston Jusuf, pemilik sekaligus direktur PT Danatama Makmur Sekuritas. Danatama selama ini memang menjadi advisors bagi sejumlah aksi korporasi Grup Bakrie. Houston pun menyatakan, saat transaksi penjualan saham BJA oleh Grup Bakrie, dirinya berperan sebagai advisors ELTY. “ELTY bilang saat itu, sekitar tahun 2013, butuh dana. Oleh sebab itu, mereka berencana menjual seluruh saham BJA miliknya atau 50% dari saham disetor BJA. Dibeli oleh Sentul City 30%, sedangkan sisanya oleh Gili Tirta yang dimiliki oleh Richard Johan,” terang Houston, kepada KONTAN saat ditemui di kantornya, Jumat (20/4). Keberadaan Gili Tirta sebagai pembeli 20% saham BJA, lanjut Houston, yang menyodorkan tak lain adalah Grup Bakrie sendiri. Houston bilang, divestasi 50% saham BJA oleh Grup Bakrie itu bernilai Rp 1,8 triliun, sama seperti saat Grup Bakrie membelinya pada tahun 2010–2011 silam. Adapun divestasi BJA oleh Grup Bakrie tahun 2013–2014 itu, lanjut Houston, terdiri dari penjualan 30% saham BJA kepada BKSL senilai total Rp 1 triliun, dan 20% lainnya dijual ke Gili Tirta seharga Rp 800 miliar. Namun, pasca perjanjian transaksi selesai di tahun 2014, Houston menegaskan tidak tahu lagi kelanjutannya. Kepada KONTAN, Houston pun memberikan kontak orang kepercayaan Richard Johan yang bernama Julius Situmorang. Saat dihubungi, Senin (23/4), Julius mengatakan orang dekat Richard, dan berkerja di PT Karya Permata Negara (Karya Permata) yang beralamat di Menara Sudirman lantai 26. Karya Permata, kata Julius, merupakan induk usaha dari bermacam perusahaan yang bergerak dibidang trading komoditas, tambang dan juga forex. Adapun dalam data pendirian Gili Tirta yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Karya Permata merupakan pemilik mayoritas saham Gili Tirta bersama PT Dinamika Langgeng Pratama. Julius membenarkan bahwa Gili Tirta masih berutang sebesar Rp 800 miliar kepada Grup Bakrie. Hal itu terjadi karena sang pemilik dana, yakni sebuah perusahaan asal China bernama Huaqiang yang menjadi mitra Richard di Gili Tirta, tidak kunjung mengucurkan uang transaksi. “Pak Richard hanya diminta membantu, uangnya semua dari Huaqiang,” tukas Julius, melalui sambungan telepon. Bila toh Huaqiang tidak kunjung mengucurkan uang, Julius menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Grup Bakrie. “Silahkan mereka ambil lagi 20% saham Bukit Jonggol. Keadaan akan kembali seperti semula, saat sebelum transaksi,” ujar Julius. Julius bercerita, bisnis terbesar Richard ada di bidang tambang. Richard juga memiliki bisnis kontrak berjangka di bawah kendali PT Cyber Futures. Tetapi Julius menegaskan, Karya Permata tidak memiliki usaha properti, sebelum mereka membeli 20% saham BJA. Apakah Karya Permata merupakan pihak terafiliasi Grup Bakrie atau pun BKSL? Julius menyatakan tidak. Hanya saja berdasarkan penelusuran KONTAN, lantai 26 Menara Sudirman yang menjadi kantor Karya Permata, merupakan milik BKSL. “Pada tahun 2016, Karya Permata meminta izin domisili dari pengelola Menara Sudirman untuk membentuk badan usaha,” ujar Emral, salah seorang staf pengelola Menara Sudirman kepada KONTAN, Senin (23/4). Sikap Bakrie Sayang, kisruh transaksi penjualan 20% saham BJA tersebut tak mendapat tanggapan dari manajemen ELTY. Ambono Janurianto, Direktur Utama ELTY tidak merespon pesan singkat dan panggilan telepon KONTAN. Adapun Nuzirman Nurdin,
Head of Investor Relations Graha Andrasentra menjelaskan, baik ELTY dan Graha Andrasentra hingga saat ini masih mencatatkan piutang atas Gili Tirta senilai Rp 800 miliar. Sama seperti dalam laporan keuangan, Nuzirman menyatakan bahwa penyelesaian piutang akan dilakukan dengan cara mengalihkan piutang Gili Tirta kepada Bukit Jonggol saat Bukit Jonggol mengalihkan hak atas tanah Kebun Menteng seluas 500 ha kepada Graha Andrasentra. “Pengalihan tanah tersebut baru bisa dilaksanakan setelah sertifikasi atas tanah tersebut selesai, dan pada saat ini proses sertifikasi masih dalam proses di BPN,” kata Nuzirman, Rabu (18/4). Perlu dicatat, piutang jumbo tersebut tidak dikenai bunga seperser pun. Nuzirman menyatakan tidak khawatir Gili Tirta mangkir dari kewajibannya. “Kami melihat komitmen dari pihak-pihak terkait sangat baik, yang tercermin dari proses sertifikasi tanah tersebut yang juga cukup baik, di mana pada saat ini sudah sampai pada proses pengeluaran SK Hak oleh BPN,” imbuh Nuzirman. Nuzirman pun menegaskan bahwa BJA telah sepakat dengan rencana transaksi penjualan 500 ha tanah seperti yang tertuang dalam akta notaris No. 4 tanggal 3 Februari 2016, yang menerangkan transaksi ini akan dibayar dengan pengalihan piutang Gili Tirta. Sekadar catatan, berdasarkan laporan keuangan Graha Andrasentra per Desember 2017, piutang Gili Tirta senilai Rp 800 miliar Gili Tirta menyumbang porsi 93,80% dari total piutang Graha Andrasentra. Sedangkan bagi ELTY, piutang Gili Tirta menyumbang porsi 39,7% dari jumlah total piutang yang dicatatkan perusahaan ini per September 2017. Risiko Investor Pada akhirnya, bila BJA benar-benar menjual lahan seluas 500 ha kepada Grup Bakrie dengan pembayaran berupa piutang Gili Tirta, tentu segala risiko akan beralih ke BJA sendiri. Artinya, investor BKSL selaku induk usaha BJA bakal kena getahnya akibat ketidak jelasan kemampuan pembayaran piutang tersebut oleh Richard Johan selaku pemilik Gili Tirta.
Bayu Irsan, Investor Relations BKSL menyatakan, Bukit Jonggol telah menyepakati penjualan lahan seluas 50 ha dengan Graha Andrasentra tahun 2016 silam. “Namun transaksi itu belum terjadi, karena Bukit Jonggol masih mengusahakan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB,” tutur Bayu, Kamis (19/4). Dia juga membernarkan ada kesepakatan pengalihan piutang atas Giri Tirta milik Graha Andrasentra kepada BJA sebagai mahar rencana penjualan lahan itu. Namun demikian, Bayu tidak tahu menahu soal keberadaan Gili Tirta saat ini. Adapun Keith Steven Muljadi, Presiden Direktur BKSL menegaskan, bila toh terjadi peralihan piutang atas Gili Tirta dari Grup Bakrie ke pihaknya, maka dia merasa BKSL masih cukup aman karena Gili Tirta sendiri mengapit 20% saham Bukit Jonggol. "Kalau Gili Tirta tidak bisa bayar, ya 20% saham Bukit Jonggol akan menjadi milik kami, sehingga BKSL kembali memiliki 100% saham Bukit Jonggol," terang Keith Steven, saat ditemui Kontan.co.id di bilangan Senayan, Jumat (25/4). Dato Sri Tahir, pendiri Grup Mayapada yang juga menjadi investor BKSL mengaku belum mengetahui rencana transaksi tukar guling aset BJA dengan piutang Gili Tirta. “Saya masih buta, karena saya bukan pengendali dan baru beli saham BKSL dua bulan lalu. Saya mau cari tahu dulu ada apa ini,” tulis Tahir, dalam pesan singkatnya kepada KONTAN. Sekadar mengingatkan, putra Tahir, Jonathan Tahir membeli 6,07% saham BKSL senilai Rp 1,17 triliun pada 31 Januari 2018. Tahir kala itu menyatakan, masuk ke BKSL karena prospek perusahaan ini cerah seiring pembangunan light rail transit (LRT). Selain itu, BKSL menurutnya juga memiliki konsep city resort yang menarik. Tahir memastikan akan menanyakan masalah ini kepada manajemen BKSL. Dia tidak ingin menanggung rugi, akibat aksi korporasi yang tidak jelas skema penyelesaiannya.