JAKARTA. Keputusan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) menunda penandatanganan Perjanjian Penguasaan Jalan Tol (PPJT) yang baru untuk ruas tol Batang Semarang, bisa jadi tepat. Sebab, memang masih terjadi sengketa dalam proses akuisisi kepemilikan saham ruas tol Batang-Semarang. Kuasa hukum PT Instia Persada Permai, Amir Syamsuddin mengatakan, PT Bakrie Toll Road belum menuntaskan proses pengalihan saham baik secara legal maupun administrasi. "Ini yang ingin kami klarifikasi bahwa proses pengalihan belum tuntas karena ada kewajiban yang belum dipenuhi," ungkap Amir, kemarin (13/4). Sekadar tahu PT Instia Persada Permai merupakan pemilik saham 40 % di PT Marga Setiapuritama yaitu pemegang konsesi ruas tol Batang-Semarang. Selain PT Instia Persada Permai, pemilik saham lain adalah PT Banyuwen Permatasari 55%, dan PT Karya Terampil Mandiri, 5%.
Bakrie Toll belum melunasi pembayaran saham
JAKARTA. Keputusan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) menunda penandatanganan Perjanjian Penguasaan Jalan Tol (PPJT) yang baru untuk ruas tol Batang Semarang, bisa jadi tepat. Sebab, memang masih terjadi sengketa dalam proses akuisisi kepemilikan saham ruas tol Batang-Semarang. Kuasa hukum PT Instia Persada Permai, Amir Syamsuddin mengatakan, PT Bakrie Toll Road belum menuntaskan proses pengalihan saham baik secara legal maupun administrasi. "Ini yang ingin kami klarifikasi bahwa proses pengalihan belum tuntas karena ada kewajiban yang belum dipenuhi," ungkap Amir, kemarin (13/4). Sekadar tahu PT Instia Persada Permai merupakan pemilik saham 40 % di PT Marga Setiapuritama yaitu pemegang konsesi ruas tol Batang-Semarang. Selain PT Instia Persada Permai, pemilik saham lain adalah PT Banyuwen Permatasari 55%, dan PT Karya Terampil Mandiri, 5%.