Bakrie Toll belum tuntaskan pengalihan saham tol Batang-Semarang



JAKARTA. PT Bakrie Toll Road ternyata belum menuntaskan pengalihan saham dalam proses akuisisi kepemilikan saham ruas tol Batang-Semarang.

Akibatnya, ruas tol tersebut hingga kini belum mendapatkan kepastian penandatanganan Perjanjian Penguasaan Jalan Tol (PPJT) yang baru setelah proses evaluasi yang dilakukan pemerintah sejak Juni 2010 lalu. Kuasa hukum PT Instia Persada Permai, Amir Syamsuddin mengatakan PT Bakrie Toll Road belum menuntaskan proses pengalihan saham baik secara legal maupun administrasi.”Ini yang ingin kami klarifikasi bahwa proses pengalihan belum tuntas karena ada kewajiban tertentu yang belum dipenuhi, masih ada sedikit ganjalan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4).

PT Instia Persada Permai merupakan pemilik saham 40 % di PT Marga Setiapuritama yaitu pemegang konsensi ruas tol Batang-Semarang. Selain PT Instia Persada Permai, pemilik saham lainnya adalah PT Banyuwen Permatasari 55%, dan PT Karya Terampil Mandiri 5 %. Tahun 2008, PT Bakrie Toll Road mengakuisisi atau mengambil alih 65% kepemilikan saham dari PT Marga Setiapuritama.


Sebelumnya, Direktur Utama PT Bakrie Toll Road Harya M. Hidayat mengatakan pihaknya sudah menuntaskan proses legal dan administrasi pengalihan saham tersebut. “Semua persyaratan evaluasi baik dari aspek legalitas, administrasi dan komersial termasuk di dalamnya adalah bisnis plan baru untuk Batang-Semarang sudah diselesaikan,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (12/4).

Bahkan, kata dia pihaknya sudah siap meneken amendemen PPJT dengan pemerintah. Pasalnya seluruh dokumen dan juga persyaratan administrasi sudah diselesaikan, termasuk masalah finansialnya. “Seharusnya ruas tol Batang-Semarang ini sudah bisa dan siap untuk tanda tangan amendemen PPJT dan manajemen ruas tol ini tengah berproses dengan tim evaluasi untuk bisa memfinalkan amendemen yang kita targetkan sampai akhir bulan April ini,” pungkasnya.

Namun, semua klaim tersebut dibantah oleh Amir Syamsuddin kuasa hukum PT Instia Persada Permai salah satu pemilik saham PT Marga Setiapuritama. Amir membenarkan pernyataan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Gani Gazali sebelumnya bahwa ruas tol Batang-Semarang belum mendapatkan jaminan penandatanganan PPJT baru karena masih adanya kendala administrasi. “Batang-Semarang itu kan ada penggantian pemegang saham. Mereka baru sampai pada kesepakatan pengalihan saham tapi transaksi pengalihan sahamnya belum. Padahal itu pada saat mau tanda tangan PPJT nanti itu harus sudah dialihkan,” ujar Gani di Jakarta, Selasa (12/4).

Amir menjelaskan kesepakatan pengalihan saham dilakukan tahun 2008. Dalam kesepakatan di antaranya disebutkan bahwa pembayaran pengalihan saham dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali.”Ada enam tahap pembayaran, dari enam tahap itu, baru satu kali pembayaran,” tutur Amir.

Dia mengatakan karena kesepakatan tidak langsung dieksekusi pada tahun 2008 maka perlu ada penyesuaian dengan kondisi di tahun 2011. Hanya saja dia enggan mengungkapkan maksud penyesuaian tersebut.

“Perjanjian pengalihan saham tahun 2008 belum selesai, perlu menyesuaikan dengan kondisi 2011 tentu ada judgment yang perlu dibicarakan lebih lanjut, tapi tentu saja tidak menghambat proses amendemen,” jelasnya.

Sayangnya belum ada tanggapan dari Dirut PT Bakrie Toll Road menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Instia Persada Permai tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.