Bakti Kominfo Buka Suara Soal Kasus Korupsi SAP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) buka suara terkait namanya yang terseret dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh SAP perusahaan perangkat lunak asal Jerman. 

Merespon hal ini Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo, Sudarmanto memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal usai nama lembaganya dicatut dalam kasus tersebut. 

"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," kata Sudarmanto dalam keterangannya, Senin (15/1). 


Baca Juga: Kominfo: Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat

Diketahui, lembaga penyedia infrastruktur digital ini sempat disebut dalam kasus SAP yang terjadi saat periode tahun 2015-2018. Namun kala itu BAKTI Kominfo masih dikenal sebagai Balai Penyedia dan Pengelola Pembiyaan Telekomunikasi (BP3TI). 

Sudarmanto menerangkan bahwa di tahun 2018, BP3TI berubah nama menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI. 

Di tahun itu, BLU BAKTI Kominfo menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar demi memperbaiki tata kelola dan modernisasi proses bisnis. 

"Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku," ungkap Sudarmanto 

Sebelumnya, perusahaan software asal Jerman, SAP didenda 220 juta Dolar AS atau setara Rp 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Sanksi itu diberlakukan karena SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Tuntaskan Pembangunan BTS 4G Tahun 2024

Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan atas kasus suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.

Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang dikutip dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah dan entitas terkait pemerintah di Afrika dan Indonesia guna memperoleh keuntungan dalam bisnis pemerintah di kedua negara.

Di Indonesia sendiri dua instansi pemerintah disebut terkait dengan kasus suap ini yaitu BAKTI Kominfo dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Meski demikian, dalam laman resmi tersebut tidak dijelaskan detil seberapa besar keterlibatan BAKTI Kominfo dan KKP dalam kasus suap itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .