Baleg DPR: Ada 247 RUU prolegnas periode 2020-2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada sebanyak 247 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024.

"Sebanyak 247 RUU yang terdiri atas usulan DPR, Pemerintah, dan DPD masuk Prolegnas 2020 hingga 2024," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Kamis (5/12).

Baca Juga: Bank asing minta pemberian pinjaman fintech diperketat, kenapa?

Dari jumlah itu, sebanyak 50 RUU diantaranya merupakan RUU prolegnas prioritas pada tahun 2020. Dimana 46 RUU merupakan RUU usulan baru dan 4 RUU carry over.

4 RUU carry over antara lain, RUU tentang KUHP (usulan pemerintah), RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai (usulan pemerintah), RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan RUU tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (usulan DPR).

"RUU carry over tetap harus ada pembahasan mendalam terhadap pasal-pasal yang mendapatkan perhatian publik," kata dia.

Baca Juga: Sebelum pangkas jumlah BUMN, DPR minta Erick Thohir susun rencana kerja yang jelas

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pada prinsipnya pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati panitia kerja (Panja) prolegnas yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan pendapat dalam pembahasan serta dasar pemikiran yang mulia lebih baik bagi bangsa dan negara.

"Yang penting adalah sesudah kita buat prioritas, bisa banyak yang kita kerjakan itu yang paling penting dan membuatnya baik komprehensif tidak kita lihat kuantitas, kualitas akan kita lihat," ujar Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi