KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi DPR mendesak pemerintah untuk segera bersama DPR menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkoba. Firman Subagyo, Wakil Ketua Baleg mengatakan, desakan disampaikan karena saat ini peredaran narkotik dan obat- obatan terlarang di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Walau mengkhawatirkan, upaya untuk memberantas peredaran obat tersebut terganjal. "Uu masih ketinggalan, Polri belum mendapatkan dukungan kuat dari UU untuk memberikan sanksi dan tindakan hukum tegas kepada penyelundup dan pengedar narkoba," katanya dalam pernyataan yang diterima Kontan, Senin (26/2). Firman mengatakan, kalau pemerintah merasa tidak sanggup dalam menyelesaikan revisi UU Narkoba, pihaknya meminta eksekutif untuk segera menyampaikan kepada DPR. Harapannya, supaya DPR bisa mengambil alih inisiatif revisi uu.
Baleg DPR desak pemerintah tuntaskan revisi UU Narkoba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi DPR mendesak pemerintah untuk segera bersama DPR menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkoba. Firman Subagyo, Wakil Ketua Baleg mengatakan, desakan disampaikan karena saat ini peredaran narkotik dan obat- obatan terlarang di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Walau mengkhawatirkan, upaya untuk memberantas peredaran obat tersebut terganjal. "Uu masih ketinggalan, Polri belum mendapatkan dukungan kuat dari UU untuk memberikan sanksi dan tindakan hukum tegas kepada penyelundup dan pengedar narkoba," katanya dalam pernyataan yang diterima Kontan, Senin (26/2). Firman mengatakan, kalau pemerintah merasa tidak sanggup dalam menyelesaikan revisi UU Narkoba, pihaknya meminta eksekutif untuk segera menyampaikan kepada DPR. Harapannya, supaya DPR bisa mengambil alih inisiatif revisi uu.