KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Sebanyak dua di antaranya adalah RUU Danantara dan RUU Kejaksaan. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, keputusan ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh atas capaian Prolegnas Tahun 2025 serta penyesuaian kebutuhan legislasi pada Tahun 2026. “Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Bob dalam rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).
Baleg DPR Hapus RUU Kejaksaan hingga Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Sebanyak dua di antaranya adalah RUU Danantara dan RUU Kejaksaan. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, keputusan ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh atas capaian Prolegnas Tahun 2025 serta penyesuaian kebutuhan legislasi pada Tahun 2026. “Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Bob dalam rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).