KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU LLAJ yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 resmi dikeluarkan karena mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.
Baca Juga: Revisi UU IKN dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Masuk Prolegnas 2023 Sebelumnya, terdapat empat fraksi yang mengatakan tidak setuju dan lima fraksi yang setuju RUU LLAJ masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, dalam perkembangan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), terdapat perubahan komposisi. “Yang pertama, adalah sikap Fraksi Golkar yang menarik diri dari usulan rancangan undang-undang ini. Kedua, juga PDI-Perjuangan meminta untuk dimasukkan menjadi rancangan usulan pemerintah. Namun demikian tentu sikap ini nanti akan kita serahkan kepada pemerintah," ujar Supratman dalam keterangannya, Senin (12/12). Sebelumnya, empat fraksi yang tidak menyetujui RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan yang sebelumnya setuju, dalam Raker tersebut mengatakan ketidaksetujuan untuk memasukan RUU LLAJ tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Baca Juga: Ada Usulan Ojek Online dan Kendaraan Listrik Dimasukkan dalam Revisi UU LLAJ Kemudian, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Demokrat tetap pada sikap awalnya mendukung RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
"Dengan demikian, ada enam fraksi yang menyatakan untuk dikeluarkan. Dua fraksi yang mendorong (ketidaksetujuan tersebut), kemudian satu fraksi yakni PKS setuju juga kalau (RUU LLAJ) ini menjadi usulan pemerintah. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup ya, sikap fraksi kita masing-masing. Kita tentunya menghargai itu," imbuhnya. Untuk itu, dalam kesimpulan rapatnya, Supratman mengatakan bahwa RUU LLAJ dikeluarkan dalam RUU Prioritas 2023. "Dari daftar Prolegnas yang kemarin, kita hanya mengeluarkan satu yakni RUU LLAJ," tegas Supratman. Selain RUU LLAJ, RKUHP yang sebelumnya juga masih masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023, dalam raker tersebut, juga dikeluarkan dalam daftar tersebut. Dikarenakan sudah disahkan dalam Paripurna pada Selasa (6/12) lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli