JAKARTA. Niat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membonsai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin kentara. Komisi III DPR rupanya sudah memasukkan draf revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Isinya draf revisi tentu saja melemahkan posisi KPK. Tapi, oleh Baleg DPR, draf revisi beleid KPK itu dikembalikan lagi ke Komisi III DPR. Baleg menilai, ada perubahan dan penambahan pasal-pasal baru yang bermuatan pelemahan terhadap kewenangan lembaga independen antikorupsi tersebut. Ada tiga poin yang berpotensi membonsai peran KPK, yakni penghilangan wewenang penuntutan, pembatasan penyadapan, serta pembentukan dewan pengawas.
Baleg DPR kembalikan draf revisi beleid KPK
JAKARTA. Niat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membonsai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin kentara. Komisi III DPR rupanya sudah memasukkan draf revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Badan Legislatif (Baleg) DPR. Isinya draf revisi tentu saja melemahkan posisi KPK. Tapi, oleh Baleg DPR, draf revisi beleid KPK itu dikembalikan lagi ke Komisi III DPR. Baleg menilai, ada perubahan dan penambahan pasal-pasal baru yang bermuatan pelemahan terhadap kewenangan lembaga independen antikorupsi tersebut. Ada tiga poin yang berpotensi membonsai peran KPK, yakni penghilangan wewenang penuntutan, pembatasan penyadapan, serta pembentukan dewan pengawas.