KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster perkoperasian serta riset dan inovasi diputuskan ditunda pembahasannya DPR. Penundaan pembahasan dari dua klaster ini karena DPR masih ingin menyerap aspirasi lebih banyak dari pihak perkoperasian. Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menuturkan, pihaknya masih mendalami terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang perkoperasian tahun 2012. Yang menurutnya sehingga kembali ke rezim undang-undang perkoperasian tahun 1992. Baca Juga: Desak penyelesaian RUU Cipta Kerja
Baleg DPR masih kaji RUU Cipta Kerja klaster perkoperasian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster perkoperasian serta riset dan inovasi diputuskan ditunda pembahasannya DPR. Penundaan pembahasan dari dua klaster ini karena DPR masih ingin menyerap aspirasi lebih banyak dari pihak perkoperasian. Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menuturkan, pihaknya masih mendalami terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang perkoperasian tahun 2012. Yang menurutnya sehingga kembali ke rezim undang-undang perkoperasian tahun 1992. Baca Juga: Desak penyelesaian RUU Cipta Kerja