KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Pada tahap awal, usulan RUU DKJ dipaparkan. Tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo menyampaikan, sejumlah usulan perubahan substansi masuk dalam RUU DKJ. Di antaranya, di bidang kepegawaian, diusulkan agar Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi ASN. Serta mengangkat pegawai profesional non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerja yang ditentukan. “Kemudian, bidang keuangan daerah bisa mengembangkan untuk pajak, aset barang milik daerah, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri dan lainnya,” ujar Tim ahli Baleg DPR Widodo dalam rapat Panja Penyusunan RUU DKJ, Senin (13/11).
Baleg DPR Mulai Bahas RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Ini Poin-Poinnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Pada tahap awal, usulan RUU DKJ dipaparkan. Tim ahli Badan Legislasi DPR Widodo menyampaikan, sejumlah usulan perubahan substansi masuk dalam RUU DKJ. Di antaranya, di bidang kepegawaian, diusulkan agar Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi ASN. Serta mengangkat pegawai profesional non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerja yang ditentukan. “Kemudian, bidang keuangan daerah bisa mengembangkan untuk pajak, aset barang milik daerah, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri dan lainnya,” ujar Tim ahli Baleg DPR Widodo dalam rapat Panja Penyusunan RUU DKJ, Senin (13/11).