KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa perubahan atas UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan lantaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Bekerja di Sektor Informal
Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Optimalkan BPKH
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Anggota Baleg sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menjelaskan bahwa perubahan atas UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan lantaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Bekerja di Sektor Informal
TAG: