KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat kerja dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hasilnya, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya, akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah bersama perwakilan fraksi di DPR telah melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baleg DPR Setujui RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat kerja dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Hasilnya, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja disetujui untuk dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI. Selanjutnya, akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah bersama perwakilan fraksi di DPR telah melakukan penandatanganan persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.