Baleg DPR Tegaskan Saat Ini yang Berlaku Putusan MK, Bukan UU Pilkada



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda. 

Awiek menyebut tak ada dasar hukum untuk melaksanakan UU Pilkada tersebut jika tidak disahkan. 

"Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?" ujar Awiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 


Baca Juga: Sidang Paripurna RUU Pilkada Tak Penuhi Kuorum, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali

Awiek menekankan, tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024. Dia menyebut, yang berlaku saat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," tuturnya. 

Sementara itu, Awiek membeberkan, pendemo yang dia temui di luar DPR meminta pengesahan UU Pilkada dibatalkan. Alhasil, kata dia, DPR memilih untuk tidak melanjutkan rapat paripurna tadi pagi. 

"Tidak dilanjutkan. Tadi kan tidak ada pembahasan. Kan enggak sampai pembahasan," imbuh Awiek. 

Baca Juga: Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada, Bukan Puan Maharani

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum. 

Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. 

Baca Juga: Panja RUU Pilkada Sepakati Sejumlah Perubahan Pasal DIM

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan. Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan. 

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg DPR: UU Pilkada Tak Berlaku, yang Berlaku Putusan MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/15142151/baleg-dpr-uu-pilkada-tak-berlaku-yang-berlaku-putusan-mk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli