KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Desa tengah bergulir di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa usulan Baleg DPR menyebutkan kepala desa mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR sepakat mengusulkan adanya tunjangan purna tugas kepala desa. Nantinya, pembahasan mengenai definisi purna tugas, mekanisme pemberian, sumber anggaran, dan hal lainnya akan dibahas bersama Baleg DPR dan pemerintah.
Baleg DPR Usul Kepala Desa Dapat Tunjangan Purna Tugas, Ekonom: Jangan Bebani APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Desa tengah bergulir di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa usulan Baleg DPR menyebutkan kepala desa mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR sepakat mengusulkan adanya tunjangan purna tugas kepala desa. Nantinya, pembahasan mengenai definisi purna tugas, mekanisme pemberian, sumber anggaran, dan hal lainnya akan dibahas bersama Baleg DPR dan pemerintah.