Baleg Godok RUU Satu Data, BPS Soroti Pentingnya Integrasi Data Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk mempercepat integrasi data lintas kementerian dan lembaga, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola data nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Satu Data Indonesia dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan. 

Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya mengatur aspek sanksi pidana maupun administratif, tetapi juga menjadi peta jalan pengelolaan data nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.


Baca Juga: Defisit Neraca Dagang Diprediksi Hanya Sementara, Ekonom: Ada Peluang Kembali Surplus

"Dengan masukan dari para pemangku kepentingan, RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi regulasi yang kuat secara hukum sekaligus memiliki roadmap tata kelola data yang mampu menjawab kebutuhan publik ke depan," ujar Bob dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR RI, Rabu (1/7).

Dalam pembahasan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) menekankan bahwa keberadaan satu data nasional menjadi fondasi penting bagi penyusunan statistik resmi negara.

Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi menjelaskan, kualitas statistik sangat bergantung pada kualitas data yang dikumpulkan dan diintegrasikan dari berbagai instansi pemerintah.

Menurutnya, selama ini statistik resmi diperoleh melalui sensus, survei, maupun kompilasi produk administrasi. Namun, seiring perkembangan teknologi dan praktik statistik global, pemanfaatan data administrasi dari berbagai kementerian dan lembaga semakin menjadi kebutuhan utama.

"Untuk menghasilkan statistik resmi negara, kami membutuhkan data yang terintegrasi. Karena itu interoperabilitas menjadi sangat penting," ujarnya.

Sonny menjelaskan bahwa data yang berasal dari berbagai instansi harus memiliki standar yang sama agar dapat dipertukarkan dan dimanfaatkan bersama. Standar tersebut mencakup definisi, klasifikasi, ukuran, hingga metadata yang mengacu pada praktik internasional sehingga data Indonesia dapat dibandingkan dengan negara lain.

Ia menambahkan, tanpa adanya keseragaman standar, proses integrasi data akan sulit dilakukan dan berpotensi menghasilkan statistik yang tidak konsisten. Karena itu, RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu memperkuat penerapan standar data di seluruh instansi pemerintah.

Selain aspek standardisasi, BPS juga menilai interoperabilitas menjadi kunci utama dalam implementasi Satu Data Indonesia. Menurut Sonny, sistem informasi antarinstansi harus mampu saling terhubung agar pertukaran data dapat dilakukan secara cepat, aman, dan efisien tanpa mengurangi kualitas informasi yang dihasilkan.

Dukungan terhadap penyusunan RUU tersebut juga datang dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam paparannya, kementerian menyatakan sistem keimigrasian saat ini telah terintegrasi dengan sekitar 21 kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga BKPM.

Meski demikian, kementerian meminta agar RUU Satu Data Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap data strategis, termasuk data biometrik warga negara maupun warga negara asing yang tersimpan dalam sistem keimigrasian.

"Kami mendukung penuh penyusunan RUU Satu Data Indonesia sebagai upaya memperkuat interoperabilitas antarinstansi. Namun perlindungan data strategis, standar keamanan, serta mekanisme pertukaran data harus diatur secara jelas," ujar perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal senada disampaikan Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian menilai pengaturan melalui undang-undang diperlukan karena ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dinilai belum memiliki daya ikat yang cukup kuat bagi seluruh penyelenggara negara.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar RUU tersebut memperkuat pengaturan mengenai standar data nasional, interoperabilitas lintas instansi, keamanan siber, perlindungan data pribadi, hingga penguatan kelembagaan pengelola Satu Data Indonesia.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menilai implementasi Satu Data Indonesia akan memperkuat kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah menjadi fondasi utama dalam pengelolaan data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui integrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya menggunakan KTP atau NIK tanpa perlu membawa kartu fisik BPJS Kesehatan.

"NIK menjadi fondasi utama pengelolaan data kepesertaan JKN karena bersifat unik, tunggal, dan wajib dimiliki seluruh penduduk," ujar Akmal.

Selain memanfaatkan validasi NIK secara real time, BPJS Kesehatan juga tengah mengembangkan penggunaan teknologi biometrik, termasuk face recognition, untuk meningkatkan akurasi identitas peserta sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan data. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan tujuan RUU Satu Data Indonesia dalam menciptakan tata kelola data yang terintegrasi, aman, dan dapat dimanfaatkan lintas sektor.

Baca Juga: BPS: Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang Capai 50,76% pada Mei 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News