KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan demi memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Permintaan itu merupakan tindak lanjut dari kesimpulan laporan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait hasil pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU No.18 Tahun 2021 tentang Pangan. “Badan Legislasi memandang agar DPR RI mendesak Presiden untuk segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan perintah UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden,” kata Ketua Panja Baleg DPR RI untuk UU Pangan Ibnu Multazam dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang berlangsung virtual, Senin (5/7).
Baleg minta Jokowi segera bentuk lembaga pangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan demi memenuhi perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Permintaan itu merupakan tindak lanjut dari kesimpulan laporan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait hasil pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU No.18 Tahun 2021 tentang Pangan. “Badan Legislasi memandang agar DPR RI mendesak Presiden untuk segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan perintah UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden,” kata Ketua Panja Baleg DPR RI untuk UU Pangan Ibnu Multazam dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang berlangsung virtual, Senin (5/7).