Baleg mulai bahas amandemen UU Pilpres



JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR akan mulai membahas amandemen UU Pilpres. Sebab UU No 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dirasakan Pertama memiliki banyak kelemahan teknis yang krusial. Pembahasan revisi UU Pilpres diharapkan akan segera selesai mengingat Pemilihan Presiden 2014 sudah semakin dekat.Indra, Anggota Baleg, menjelaskan revisi RUU Pilpres dirasa semakin penting mengingat sudah banyak pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun kelemahan teknis krusial adalah terkait menguatnya wacana publik soal Presiden yang tidak boleh rangkap jabatan. 

Alasannya, tanggung jawab Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sangat berat. Seorang presiden harus menomorsatukan urusan 250 juta rakyat Indonesia. "Presiden bukan milik partai atau golongan tertentu,"ujar Indra sebelum menghadiri Pansus RUU Ormas, di Gedung DPR, Senin, (20/5).Indra mengakui revisi aturan rangkap jabatan tidak akan mudah. Sebab sebagian partai masih mengusung Ketua Umum atau tokoh Parpol yang penting sebagai capres dalam Pilpres 2014. Namun itu semua kembali pada persoalan apakah partai tersebut lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara ataukah partai.

"Kita di PKS sudah memulai. Ketika Pak Nur Mahmudi, Pak Hidayat Nurwahid atau Pak Tifatul menjadi pejabat di DPR atau menteri, mereka semua mundur dari posisi Presiden PKS. Sebab tidak sehat ketika terjadi rangkap jabatan,"jelas Indra.Masalah kedua yang perlu pengaturan dalam revisi RUU Pilpres adalah masalah dana kampanye. Indra melihat pembatasan dana kampanye harus diperketat. Jika tidak demikian, kemungkinan dana asing membajak Demokrasi Indonesia sangat besar. Menurutnya, jangan sampai dana asing masuk memodali calon presiden sehingga bukan kepentingan rakyat yang diprioritaskan.Ketiga, masalah iklan yang saat ini realitasnya media massa banyak dikuasai politisi. Beberapa media bahkan dimiliki oleh calon presiden dari partai tertentu. Kondisi ini perlu diatur secara tegas terkait iklan bagi kampanye kandidat capres. "Jangan sampai timbul kamuflase pencitraan semu bagi publik,"kata Indra.Indra menggarisbawahi bahwa revisi RUU Pilpres tidak hanya mengenai revisi ketentuan presidential treshold 20%. Terlalu fokus pada presidential treshold hanya akan mengaburkan semangat perubahan terhadap persoalan-persoalan mendasar yang terdapat dalam RUU Pilpres.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan