KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu diatur terkait syarat yang harus dipenuhi saat pembentukan holding. Dalam Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 19 tahun 2003 yang berlaku saat ini, ketentuan pembentukan holding belum diatur. Nantinya pada RUU BUMN yang baru dirancang tersebut, akan dimasukan poin keterlibatan DPR dalam pembentukan holding. "Holding harus melalui persetujuan DPR, itu sebelumnya tidak diatur," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7).
Baleg: Pembentukan holding BUMN harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu diatur terkait syarat yang harus dipenuhi saat pembentukan holding. Dalam Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 19 tahun 2003 yang berlaku saat ini, ketentuan pembentukan holding belum diatur. Nantinya pada RUU BUMN yang baru dirancang tersebut, akan dimasukan poin keterlibatan DPR dalam pembentukan holding. "Holding harus melalui persetujuan DPR, itu sebelumnya tidak diatur," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7).