JAKARTA. Walau tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017, Revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) masih berpotensi tetap dibahas. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo mengatakan, saat ini UU MD3 tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). "UU MD3 masih di uji materi, sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut," kata Firman, kemarin. Namun, fraksi-fraksi di DPR sepakat bila RUU tentang MD3 dimasukkan dalam kategori komulatif terbuka. Sehingga, walau tidak masuk dalam prolegnas prioritas pembahasan dapat dilakukan sewaktuu-waktu bila ada permintaan.
Baleg: Revisi UU MD3 dapat dibahas sewaktu-waktu
JAKARTA. Walau tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017, Revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) masih berpotensi tetap dibahas. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo mengatakan, saat ini UU MD3 tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). "UU MD3 masih di uji materi, sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut," kata Firman, kemarin. Namun, fraksi-fraksi di DPR sepakat bila RUU tentang MD3 dimasukkan dalam kategori komulatif terbuka. Sehingga, walau tidak masuk dalam prolegnas prioritas pembahasan dapat dilakukan sewaktuu-waktu bila ada permintaan.