Baleg: RUU pembentukan peraturan perundang-undangan bisa rampung dalam waktu dekat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) bisa segera diselesaikan. Meski begitu, dia menyebut rampungnya sebuah Undang-Undang sangat tergantung pada pemerintah.

"Undang-Undang itu kalau dari DPR saya pastikan bisa tahun ini. Tetapi ini masalahnya dari pemerintah, karena banyak bersinggungan dengan kementerian lain, ada yang isunya krusial. Kalau dari DPR, saya yakin, kalau (RUU PPP) bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat, di Agustus bisa selesai," ujar Supratman, Kamis (13/6).

Dia pun mengatakan, bila RUU ini sudah selesai, maka RUU tersebut bisa segera di paripurnakan dan tinggal menunggu Surat Presiden (supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).


Dia pun menyebut, penyusuan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus segera selesai. Hal ini mengingat masih terdapat penyusunan 3 RUU yang belum selesai di Baleg. Tiga RUU tersebut antara lain RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Penyadapan.

"Ini kan sudah masuk ke prolegnas dan harus kami selesaikan penyusunannya. Tidak boleh tidak. Di Baleg ini ada 3 RUU yang harus kami selesaikan. ketiga-tiganya seharusnya bisa selesai," tutur Supratman.

Terkait dengan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini, Supratman menyebut pihaknya sudah melakukan pembicaraan informal dengan Kementerian Hukum dan HAM meski masih ada usulan baru yang masih harus didiskusikan secara lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .