KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Sebelumnya, RUU Perampasan Aset dinantikan masyarakat. Mengingat adanya urgensi, mekanisme, serta implikasi hukum yang akan ditimbulkan.
Baleg: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025 sebagai Inisiatif DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Sebelumnya, RUU Perampasan Aset dinantikan masyarakat. Mengingat adanya urgensi, mekanisme, serta implikasi hukum yang akan ditimbulkan.
TAG: