Jakarta. Pelaksanaan beberapa undang-undang (UU) sampai saat ini masih belum sesuai harapan. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Legislasi DPR ada beberapa UU yang belum dilaksanakan oleh pemerintah. Salah satunya, UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Supratman Andi Atgas, Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan, UU itu sudah sah sejak 2012, namun sampai saat ini pemerintah dinilai belum melaksanakan UU itu secara serius. Hal itu, bisa dilihat dari pembentukan lembaga pangan. Sampai saat ini pemerintah belum melaksanakan amat Pasal 126 sampai 128 UU Pangan untuk membentuk lembaga pemerintah yang menangani pangan demi terwujudnya kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.
Baleg temukan banyak UU bermasalah
Jakarta. Pelaksanaan beberapa undang-undang (UU) sampai saat ini masih belum sesuai harapan. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Legislasi DPR ada beberapa UU yang belum dilaksanakan oleh pemerintah. Salah satunya, UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. Supratman Andi Atgas, Ketua Badan Legislasi DPR mengatakan, UU itu sudah sah sejak 2012, namun sampai saat ini pemerintah dinilai belum melaksanakan UU itu secara serius. Hal itu, bisa dilihat dari pembentukan lembaga pangan. Sampai saat ini pemerintah belum melaksanakan amat Pasal 126 sampai 128 UU Pangan untuk membentuk lembaga pemerintah yang menangani pangan demi terwujudnya kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.