Baleg tolak usulan fit and proper test direksi BUMN oleh DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) tolak usulan fit and proper test direksi dan komisaris BUMN dilakukan oleh DPR. Sebagaimana Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat usulan fit and proper test pada pengangkatan direksi dan dewan komisaris dilakukan oleh DPR.

Usulan tersebut dimasukkan oleh Komisi VI DPR dalam RUU BUMN. "Pada draft yang lalu masih ada pengangkatan direksi BUMN harus melalui fit and proper test DPR tapi menurut kami di Baleg itu bisa menyandera BUMN kalau dilakukan," ujar Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai rapat harmonisasi RUU BUMN, Kamis (5/7).

Poin tersebut diminta oleh Baleg untuk dicabut dan tidak dicantumkan. Supratman bilang pengangkatan direksi merupakan kewenangan pemerintah.


Nantinya poin tersebut akan kembali dibahas saat rapat sinkronisasi dengan pengusul yaitu Komisi VI. Meski begitu, DPR dalam RUU BUMN akan tetap memiliki kewenangan terhadap Perusahaan Umum (Perum) dan Public Service Obligation (PSO).

"Menyangkut pembubaran dan likuidasi menyangkut Perum dan PSO maka likuidasi harus persetjuan DPR," terang Supratman.

Asal tahu saja, pada RUU BUMN pun telah membagi bentuk BUMN menjadi dua. Pertama adalah Persero atau PT yang berorientasi keuntungan dan Perum yang memiliki penugasan untuk pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto