KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) tidak ditujukan untuk melakukan pemaksaan dalam pengelolaan data nasional. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, regulasi ini dirancang demi menyelaraskan seluruh sistem informasi dan interoperabilitas data antarlembaga secara aman, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Satu Data Indonesia ini tentu tidak sama sekali melakukan sebuah proses kooptasi atau pemaksaan terkait dengan bagaimana pemungutan daripada undang-undang tersebut," ujarnya usai menghadiri Sosialisasi UU SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Baleg: UU SDI Tak Lakukan Kooptasi hingga Aturan Pengenaan Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) tidak ditujukan untuk melakukan pemaksaan dalam pengelolaan data nasional. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, regulasi ini dirancang demi menyelaraskan seluruh sistem informasi dan interoperabilitas data antarlembaga secara aman, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Satu Data Indonesia ini tentu tidak sama sekali melakukan sebuah proses kooptasi atau pemaksaan terkait dengan bagaimana pemungutan daripada undang-undang tersebut," ujarnya usai menghadiri Sosialisasi UU SDI, di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).