DENPASAR. Pemerintah Provinsi Bali akan mengajukan 13.700 nelayan setempat untuk mendapatkan asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. "Sebenarnya dari target yang diberikan untuk Bali 25.000 nelayan, kami berharap sekitar 16.000 bisa terpenuhi karena basisnya kartu nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Jumat (5/8). Namun, kata Gunaja, meskipun ada 16.000 nelayan di Bali yang sudah mengantongi kartu nelayan, ternyata tidak semuanya bisa didaftarkan untuk mendapatkan asuransi karena ada batasan usia maksimal nelayan 65 tahun yang bisa mendapatkan asuransi tersebut.
"Berdasarkan rapat koordinasi kami dengan kabupaten sekitar dua minggu lalu, jadi yang diharapkan bisa mendapatkan asuransi nelayan sebanyak 13.700 saja, karena ada selisih 2.300 nelayan yang usianya di atas 65 tahun," ucapnya. Menurut Gunaja, mayoritas nelayan di Bali tersebar di Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem. Di samping itu, ada juga nelayan-nelayan di lima kabupaten lainnya, kecuali Kabupaten Bangli yang sama sekali tidak memiliki nelayan karena daerahnya tidak memiliki laut. "Dengan adanya asuransi tersebut, maka nelayan dapat memperoleh perlindungan ketika terjadi kecelakan akibat kerja ataupun tidak, maupun biaya pengobatannya, hingga tanggungan jika mengalami cacat permanen dan meninggal dunia," ucapnya. Gunaja menambahkan, untuk asuransi nelayan tahun pertama ini (2016), sepenuhnya biaya premi akan ditanggung oleh pemerintah. Tetapi diharapkan pada tahun-tahun mendatang dapat menjadi stimulasi bagi nelayan sehingga memiliki kesadaran untuk membayar premi sendiri setelah diketahui manfaatnya yang begitu besar. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 175 miliar untuk membuat program asuransi nelayan. Perlindungan ini diberikan kepada para nelayan dari kecelakaan, baik saat menangkap ikan maupun tidak sedang menangkap ikan.
Lewat asuransi ini, disusun skema bahwa nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp 200 juta. Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp 100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp 20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja. Sedangkan nelayan yang kecelakaan dan meninggal di luar aktivitas penangkapan ikan, misalnya sedang naik sepeda motor, atau kegiatan lainnya, mendapat santunan Rp 160 juta. Bila nelayan mengalami cacat bukan akibat kecelakaan kerja, masih ada santunan Rp 100 juta. Kemudian biaya pengobatan di luar kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp 20 juta. Asuransi nelayan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. Negara wajib menganggarkan dana untuk asuransi jiwa nelayan. (Ni Luh Rhismawati) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini