Bali Batasi Masuknya Modal Asing, Ekonom: PMA UMKM Mulai Usir Pemain Lokal



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan investasi di Indonesia dinilai sudah terlalu longgar sehingga mulai mengancam eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyebut, aturan investasi saat ini sudah "kebablasan" dan memudahkan Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke ceruk bisnis masyarakat lokal.

Huda menyoroti regulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menurunkan batas modal minimum dari Rp 10 miliar menjadi hanya Rp 2,5 miliar. Aturan ini dinilai menjadi pintu masuk bagi PMA berskala UMKM untuk menyerbu sektor-sektor yang selama ini dikuasai investor domestik, seperti di Bali.


Baca Juga: Pemerintah Bakal Batasi Investasi Asing di Bali, Ini Kata Ekonom

"Banyak PMA UMKM yang masuk terutama ke Bali untuk berinvestasi di sektor yang selama ini banyak investor domestik. Bahkan menabrak aturan terkait lingkungan dan adat istiadat, tidak jarang pula mengusir penduduk lokal," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/1/2026).

Menurut Huda, masalah ini diperparah dengan perluasan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengizinkan kepemilikan asing hingga 100% pada sektor usaha bar, kafe, hingga restoran. Hal ini membuat pemodal asing bisa dengan bebas membangun bisnis yang seharusnya menjadi porsi usaha masyarakat lokal.

Tak hanya itu, Huda mengungkap adanya praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan. Praktik beli tanah pinjam KTP ini menjadi modus agar investor asing bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA.

Oleh karena itu, Celios mendesak pemerintah untuk segera merevisi daftar negatif investasi. Huda menegaskan, sektor-sektor seperti restoran dan bar yang mampu diusahakan oleh rakyat sendiri jangan dibuka 100% untuk asing demi menjaga kedaulatan ekonomi daerah.

Baca Juga: Belanja Pemerintah dan Momentum Ramadan Bakal Jaga Likuiditas Ekonomi di Awal 2026

"Revisi DNI perlu dilakukan. Proses naturalisasi juga harus diperketat. Jika hanya menaikkan modal minimum, mereka tetap bisa mencari KTP WNI saja melalui praktik nominee. Ketentuan harus dibuat sangat ketat agar tidak menggerus usaha lokal," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Bali resmi memperketat pengawasan terhadap arus investasi yang masuk ke Pulau Dewata mulai Januari 2026. Langkah proteksi ekonomi ini diambil untuk memastikan modal asing yang masuk tidak menggerus usaha lokal dan selaras dengan nilai budaya setempat.

Mengutip laman resmi tarubali.baliprov.go.id, Minggu (25/1/2026), kebijakan anyar ini secara eksplisit melarang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk mengambil alih sektor usaha kerakyatan.

"Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali secara eksplisit melarang penanaman modal asing (PMA) mengambil alih sektor usaha kerakyatan, seperti jasa pariwisata skala kecil dan rental kendaraan," tulis laman tersebut.

Dijelaskan bahwa pembatasan ketat ini bertujuan menjaga ruang gerak ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pemprov Bali tidak ingin pelaku usaha lokal terdesak oleh modal jumbo asing yang memiliki keunggulan finansial dan jaringan global yang lebih kuat.

Adapun sorotan utama dalam kebijakan ini adalah pengetatan nilai investasi. Pemprov Bali mengusulkan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Bahkan, wacana untuk menetapkan batas minimal investasi hingga Rp 100 miliar untuk sektor tertentu mulai mencuat.

"Usulan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp10 miliar, serta wacana penetapan batas minimal investasi hingga Rp 100 miliar untuk sektor tertentu, menunjukkan upaya diferensiasi kebijakan investasi," jelasnya. 

Pendekatan diferensiasi kebijakan investasi ini dimaksudkan untuk mencegah penetrasi PMA pada sektor-sektor yang secara struktural lebih ideal dikelola oleh masyarakat lokal. Dengan demikian, investor asing didorong untuk masuk ke proyek-proyek besar yang padat modal, bukan memakan pasar rakyat.

Selain batasan nominal, larangan alih fungsi lahan sawah dan lahan produktif lainnya menjadi bagian integral dari pengawasan ini. Pemprov Bali menegaskan adanya keterkaitan langsung antara investasi, tata ruang, dan ketahanan pangan daerah yang tidak boleh diganggu gugat.

Selanjutnya: Jadwal & Link Crystal Palace vs Chelsea: Jangan Sampai Terlewat!

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News