KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024. Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata. Analis Bank Mandiri Haris Eko Faruddin menyebut, pengenaan pajak wiswan di Bali bisa menjadi langkah serupa yang bisa dilakukan daerah lain. Hal ini tentu untuk mengembangkan pariwisata di daerah agar lebih berkualitas.
Bali Berlakukan Pungutan Pajak Wiswan, Daerah Lain Menyusul?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024. Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata. Analis Bank Mandiri Haris Eko Faruddin menyebut, pengenaan pajak wiswan di Bali bisa menjadi langkah serupa yang bisa dilakukan daerah lain. Hal ini tentu untuk mengembangkan pariwisata di daerah agar lebih berkualitas.